Tapak Tuan - Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil menangkap seorang Pria berinisial AH (33) pegawai BUMD pelaku tindak pidana Perjudian Maisir/Judi Online ditangkap di warung Alfa kupi, Gampong Dalam, Kecamatan Labuhanhaji, Kabupaten Aceh Selatan. Kamis, 25 April 2024.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, S.H., mengatakan penangkapan pelaku judi online ini berdasarkan laporan masyarakat tentang maraknya permainan judi online di wilayah kecamatan Labuhanhaji.
"Mendapat informasi tersebut, kemudian Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan melakukan penyelidikan tentang Judi Online dan selanjutnya pada hari Kamis 25 April 2024 sekira pukul 22.45 WIB Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Selatan berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang diduga sedang melakukan permainan judi Online di sebuah warung di gampong Dalam kecamatan Labuhanhaji, Kabupaten Aceh Selatan," Ungkap Fajriadi.
Lanjutnya, Saat di introgasi dan dilakukan pengecekan pada handphone pelaku AH ditemukan sedang melakukan permainan judi online.
“Adapun barang bukti yang diamankan 1 unit handphone Android merk Oppo A58 Warna Hitam Dengan 1 Akun judi dengan situs Web “XIATA 4D” berisi Uang Sebanyak Rp. 1.554.897 dan 1 unit Handphone merk Iphone 13 warna Biru dengan sebuah Mobile Banking BCA berisi uang sebanyak Rp. 400.787 ,” terang Kasat Reskrim.
Terkait dengan kasus dugaan tindak pidana perjudian online tersebut, Kasat Reskrim mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 18 Qanun Aceh no 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
“Diharapkan upaya yang telah kita lakukan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sehingga wilayah hukum Polres Aceh Selatan dapat bebas dari perjudian maupun penyakit masyarakat lainnya yang dapat meresahkan,” pungkas Kasat Reskrim.
“Kami menghimbau kepada mayarakat apabila mendapatkan informasi adanya perbuatan yang melanggar hukum khususnya tentang perjudian agar sesegera melaporkan kepada kantor polisi terdekat atau melalui Bhabinkamtibmas,” tutupnya.