Diduga Lecehkan Mahasiswi Asal Kluet Timur, Sopir Travel Ditangkap Polisi

Hartini



Tapaktuan - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengamankan seorang pria berinisial YY (34), salah seorang warga Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan. Ia diamankan atas dugaan tindak pidana asusila terhadap korban (MA) Mahasiswi warga gampong pucuk lembang Kecamatan Kluet Timur Kabupaten Aceh Selatan, Rabu (10/04/2024).


Penangkapan tersebut dilakukan dirumah pelaku disalah satu Desa dalam Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan, dimana pelaku tersebut merupakan seorang sopir mobil.


Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi SH menyampaikan, Terduga diamankan setelah tim personel opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Selatan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi saksi serta berdasarkan alat bukti yang cukup.


"Adapun kronologi kejadiannya Pada hari Rabu tanggal 3 April 2024 sekira pukul 21.00 wib, Korban berangkat hendak menuju ke Medan ke tempat kawannya yang berada di daerah Binjai dengan menggunakan mobil rental Toyota Kijang Inova jurusan Tapaktuan - medan," kata Kasat Reskrim.


Lanjutnya, Sesampainya di daerah Medan pada hari Kamis 4 April 2024 sekitar pukul 06.00 wib para penumpang yang lain sudah di antar ketujuannya masing masing, tinggal korbanlah yang belum di antarkan ke tempat tujuannya, akan tetapi korban malah di bawa ke hotel daerah Binjai oleh Sopir (YY), sopir tersebut beralasan karena sudah mengantuk, selanjutnya korban hanya duduk di dalam mobil saja, sedang kan Sopir masuk kedalam hotel.


"Pada saat itu korban yang sedang duduk di dalam mobil di tarik tangannya oleh terduga secara paksa dan membawa korban ke dalam kamar, selanjutnya dengan cara paksa terlapor melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan," ungkapnya.


Verdasarkan pemeriksaan dan bukti yang di temukan, kata Kasat Reskrim, terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Selatan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim pada Rabu 10 April 2024 sekira pukul 01.30 wib di rumahnya.


"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagai dimaksud dalam pasal 46 Jo Pasal 49," jelasnya.


Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan mengungkapkan komitmennya untuk menegakkan hukum dan memberantas tindak kriminal di wilayah hukum Polres Aceh Selatan. Dia mengajak masyarakat untuk turut serta aktif bersama sama dalam memberantas kejahatan dan ikut menciptakan lingkungan yang aman dan damai.