PANDEGLANG, BANTEN, - Pakar hukum pidana dari Jakarta mendatangi Markas Kepolisian Resor ( Mapolres ) Pandeglang bermaksud menemui Kapolres dan Kasat Reskrim, untuk mempertanyakan penegakan hukum oknum penyidik yang diduga melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) saat menangkap pelaku dugaan tindak pidana, Senin (15/4/2024).
"Maksud dari kedatangan kami ingin bertemu dengan saudara YB selaku terlapor, juga Kapolres dan Kasat Reskrim. Namun disesalkan ketiganya tidak bisa ditemui. Dengan alasan pertama YB ( terlapor ), bukan jadwal besuk. Sedangkan Kapolres dan Kasat Reskrim sudah pulang kantor mengingat kedatangan kami sudah lewat dari jam kantor. Tapi gak masalah toh kami masih bisa ketemu sama Kasi dan Kanit Propam Polres Pandeglang," ujar Stifan Heriyanto SE SH MH
Dikatakan Stifan, dalam pertemuan bersama Kasi dan Kanit Propam Polres Pandeglang, pihaknya hanya menegaskan agar Propam menindak tegas dengan memberikan sanksi berat terhadap oknum penegak hukum yang diduga melanggar aturan dan SOP saat bertugas.
Terlebih lagi kata Stifan, tepatnya dihari ini, Senin (15/4/2024), diketahui pihak reskrim Polres Pandeglang, diduga mengumpulkan para korban lain yang katanya ada keterlibatan dengan terlapor sebelumnya.
"Ini ada yang aneh dalam proses hukum ini. Kenapa kok para korban di duga membuat pelaporan terhadap tersangka itu baru hari ini ?? Sementara penangkapan terhadap tersangka "y" dilakukan pada tanggal 09 April 2024 pada Selasa Pukul 1.00 WIB dini hari. Apakah ini dalam rangka untuk melindungi oknum penyidik tersebut ?," tukasnya
Parahnya lagi kata Stifan, menurut laporan informasi di lapangan, ada dugaan kalau para pelapor tersebut di giring oknum untuk melakukan pelaporan tersebut.
"Terlepas dari itu semua saya menginginkan kasus ini harus selesai sampai tuntas. Hukum tidak boleh tebang pilih. Siapapun yang bersalah harus mendapatkan hukuman sesuai dengan kesalahannya, tak peduli itu seorang penegak hukum," tegasnya seraya berharap oknum penyidik reskrim Polres Pandeglang yang bermasalah tersebut menerima sanksi berat seperti penundaan pangkat atau penempatan tugas khusus.
Ditempat yang sama, Merinal Prihartana SH, mempertanyakan soal waktu penangkapan terhadap tersangka yang dilakukan pada waktu dini hari sekira Pukul 01.00 WIB.
" Dari waktu penangkapannya saja kenapa harus jam 1.00 WIB Dini hari, kasus ini kan bukan kasus tindak pidana berat seperti kasus narkoba, koruptor atau kasus - kasus berat lainnya. Ini kan hanya sebatas kasus dugaan tipu gelap saja," ungkap Merinal.
Merinal juga menambahkan, pihaknya menduga dalam perkara saudara YB, juga ada rekayasa penindakan dilakukan oknum penyidik. Dan itu terbukti dengan dugaan adanya penggiringan pihak - pihak lain yang merasa dirugikan terlapor untuk dijadikan sebagai saksi.
Padahal kata Merinal, suatu kasus atau perkara itu pasti berbeda jika dilihat dari rangkaian peristiwanya.
"Jangan sampai kerugian pelapor masuk unsur perdata dipaksakan ke pidana. Hal ini tentu masalah dalam penegakan hukum. Jangan sampai hanya karena ulah segelintir oknum polisi merusak citra dan nama baik kepolisian seperti dalam istilah hanya karena 'Nila setitik rusak susu sebelanga," pungkas Merinal