Bengkulu,- Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu kembali mencatat keberhasilan dalam menindak pelaku penyalahgunaan narkotika. Minggu lalu, Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu berhasil meringkus seorang pengedar sabu, yang kemudian terpaksa melompat dari lantai 2 kosnya saat akan ditangkap, Senin (29/04/24).
Pelaku, yang diidentifikasi sebagai R.S, warga Jalan Van Iskandar, Teluk Segara, Kota Bengkulu, ditangkap bersama dengan barang bukti berupa 23 paket sabu. Menurut Wadirres Narkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, saat akan dilakukan penangkapan di indekosnya, pelaku mencoba melarikan diri dengan cara melompat dari lantai 2. Akibatnya, pelaku mengalami luka di bagian janggut dan leher karena terkena benda tajam saat melompat.
Beruntung, anggota yang berada di lokasi segera merespons dengan cepat dan berhasil menangkap pelaku serta menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam kos. Tonny menambahkan “pelaku ini diduga merupakan bagian dari jaringan atau kelompok yang sebelumnya telah diamankan bersama dengan setengah kilogram sabu,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Langkah ini menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Bengkulu demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat dari bahaya narkoba.