Makassar - Sebanyak 51 reka adegan kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap korban perempuan inisial J (35). Reka adegan ini digelar oleh tim identifikasi (Inafis) sat reskrim Polrestabes Makassar, bertempat di Jalan Kandea II lorong 116 No. 6 B, Kecamatan Bontoala Kota Makassar, Kamis (18/4/2024).
Satu orang pelaku dihadirkan yang tak lain merupakan Suami Korban lelaki inisial H (43). Pelaku mengaku nekat menghabisi nyawa istrinya karena cemburu. Pelaku lalu menimbun mayat korban dalam rumah Jalan Kandea II lorong 116 No. B Kota Makassar.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib, menjelaskan kepolisian bersama Kejaksaan dan pengacara bersama-sama melakukan rekonstruksi sebanyak 51 adegan di peragakan oleh pelaku.
"Semuanya berdasarkan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi maupun tersangka. Kalau saksi yang kita hadirkan di TKP untuk melakukan rekontruksi saat ini ada satu saksi yang sebelumnya mengontrak rumah pelaku dan untuk saksi-saksi yang lain merupakan peran pengganti," ujar Kapolrestabes Makassar.
Dalam reka adegan pelaku memperagakan mulai dari terjadinya perselisihan antara korban dan pelaku sampe terjadinya penganiayaan baik menggunakan balok kayu dan menggunakan tangan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Untuk fakta baru, dari hasil rekonstruksi yang sementara berjalan sampai saat ini kami belum menemukan fakta baru, masih sesuai dengan hasil pemeriksaan saksi-saksi," jelasnya.