Tapaktuan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil menyelesaikan perkara tindak pidana Penipuan dan penggelapan Emas yang terjadi pada 6 Desember 2023 di Gampong Krueng Batu Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan dengan Restorativ Justice (RJ).
Kegiatan RJ ini dilaksanakan di ruangan Restorative Justice Satreskrim Polres Aceh Selatan dengan melibatkan pelapor Khairul (49) dan terlapor DV(38) serta dihadiri keluarga masing-masing pihak dan perangkat Gampong.
Rabu (29/05/2024)
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K.,melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi S.H.,mengatakan, penyelesaian perkara dengan Restorative Justice dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dengan saling memaafkan dan bersedia mencabut laporan pengaduannya.
“Kedua belah pihak telah membuat surat pernyataan perdamaian dan pelapor mencabut Laporan Polisi nomor: LP -B /12/I/20224/ SPKT / POLRES ACEH SELATAN/ POLDA ACEH Tanggal 24 Januari 2024 tentang dugaan perkara tindak pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Jo Pasal 372 KUH Pidana" Kata Fajriadi.
“Penyelesaian perkara dengan Restorative Justice ini merupakan salah satu program unggulan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengedepankan pendekatan humanis dalam menyelesaikan perkara,” Pungkasnya.
Restorative Justice diharapkan dapat memberikan solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara, serta dapat memulihkan kembali hubungan yang baik.
Restorative Justice ini menunjukkan komitmen Polri dalam menyelesaikan perkara dengan mengedepankan hati nurani dan pendekatan humanis serta menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula atas kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan.