Berkas Dukungan Pasangan Bacalon Bupati Dan Wakil Bupati NurRamdhan Resmi Diterima KPU Sumbawa Barat

Barsela24news.com


Sumbawa Barat, NTB - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbawa Barat Herman Jayadi dan didampingi komisioner saat konferensi pers malam tadi, Minggu, (12/5/2024) menerima berkas dukungan pasangan calon perseorangan yang dibawakan oleh pasangan NurRamadhan dan tim.

Hal itu disampaikan kepada awak media, disela-sela kesibukannya. Ia juga menyampaikan, sebelum pihaknya menerima berkas tersebut, ia menunggu sesuai dengan jadwal dan waktu yang sudah disepakati dalam penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan sampai jam 23.59 Wita.

"Sampai saat ini baru satu pasangan calon perseorangan yang menyerahkan dokumen kepada KPU KSB," jelasnya.

Dia mengungkapkan bahwa, KPU KSB sebagai lembaga penyelenggara bertugas melakukan verifikasi terhadap dokumen syarat pasangan calon perseorangan. Ia juga menyampaikan, beberapa tahapan dan jadwal. Tahapan seperti verifikasi administrasi, tanggapan masyarakat terhadap pasangan calon, verifikasi faktual sampai proses selanjutnya bergulir.

Ia mengucapkan, terima kasih kepada pasangan calon perseorangan yang sudah datang menyerahkan dokumen syarat dukungan ke KPU KSB. Ditempat yang sama, Komisioner KPU KSB Devisi teknis Supriadi menambahkan, tahapan persyaratan dukungan calon perseorangan sudah kami umumkan secara terbuka jauh-jauh hari dimulai dari tanggal 05- 07 Mei 2024. Pihaknya juga mengumumkan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dimulai dari tanggal 08 sampai 12 Mei 2024.

"Kami baru menerima satu permohonan akses aplikasi Sistem informasi Pencalonan (Silon). Kami juga sudah menerima satu berkas dukungan pasangan calon perseorangan," ungkapnya.

Jika berkas selesai diperiksa oleh tim kami, indikator terpenuhi dan dinyatakan lengkap persyaratan dukungan pasangan calon dan diterima, maka kami akan mengeluarkan surat tanda terima. Bila kurang dari syarat dukungan maka akan dikembalikan. Bila diterima dan dinyatakan lengkap, serta pasangan calon ingin menambah syarat dukungan dari 10 persen sekitar 10.243 B1-KWK, syarat dukungan pasangan calon perseorangan, maka diberikan waktu selama 3 hari untuk ditambahkan sejak diterbitkan tanda terima.

Ia berharap, saat verifikasi administrasi dan verifikasi faktual kepada masyarakat agar selalu menciptakan kondusifitas daerah. Berikan kepercayaan dan kesempatan kepada KPU untuk melakukan verifikasi faktual di tingkat lapangan. "Verifikasi faktual akan dilakukan dengan metode sensus," tuturnya.

Tepat pada pukul 23.59 Wita. KPU KSB menerima berkas fisik dukungan syarat calon perseorangan pasangan Drs. H. M. Nur Yasin dan H. Sumardhan, SH., MH dengan diberikan surat tanda terima.

(***)