Densus 88 Diduga Lakukan Intimasi dan Obstruction of Justice terhadap Kejagung

Barsela24news.com

Foto : Direktur Eksekutif LBH Street Lawyers Sumadi Atmadja, S.H., M.H.

Jakarta,- Direktur Eksekutif Street Lawyer Sumadi Atmadja, S.H., M.H. Mendukung Kejaksaan Agung Membongkar dan Mengusut Tuntas Mega Korupsi Tambang Yang Merugikan Negara.

Menurutnya, dugaan yang dilakukan oknum personil Detasemen Khusus 88 Anti Teror Kepolisian Republik Indonesia (DENSUS 88 AT POLRI) yang menguntit Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H. LBH Street Lawyer dengan ini menyampaikan, dari pandangan hukum negara kesatuan Republik Indonesia.

Karena, berdasarkan atas Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang diimplementasikan dalam peraturan perundang-undangannya, dimana segala hal yang berhubungan dengan penyelenggaraaan Negara wajib menjunjung tinggi prinsip Negara Hukum, sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (3) “bahwa negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechtstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machstaat)”kata Suma

Menurut Suma, Indonesia saat ini dalam keadaan Darurat Korupsi, sehingga upaya serius penegakkan hukum dalam pemberantasan Korupsi wajib didukung dan upaya penghambat bagi pemberantasan korupsi adalah Obstruction of Justice atau Penghalangan Penegakkan Hukum yang wajib dilawan bersama,"tegasnya.

Karena, berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 52 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, menyatakan : “DENSUS 88 AT, mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan intelejen, pencegahan, penindakan, penyidikan, identifikasi, dan sosialisasi dalam rangka penanggulangan tindak pidana terorisme.” Sehingga penguntitan terhadap Penegak Hukum dalam hal ini JAMPIDSUS yang dilakukan oleh oknum DENSUS 88 AT melampaui kewenangannya (Abuse of Power).
Penguntitan yang dialami oleh JAMPIDSUS yang dilakukan oleh oknum personil DENSUS 88 AT serta konvoi tidak lazim oleh sekelompok orang yang diduga dari Oknum Brimob Kepolisian diduga kuat adalah upaya intimidasi dan Obstruction Of Justice atau Penghalangan Penegakkan Hukum yang wajib diusut dan diproses hukum siapa pelaku dibalik aksi tersebut,"urai suma.

Suma juga menegaskan, LBH Street Lawyer mendukung penuh Kejaksaan Agung untuk terus mengusut dan membongkar dugaan Mega Korupsi Tambang yang telah merugikan negara ratusan Triliun, serta mendukung penangkapan pelaku korupsi beserta pelaku pembekingannya.

LBH Street Lawyer. Menyerukan kepada Rakyat Indonesia untuk terus mengawal kasus Obstruction of Justice atau Pengahalangan Penegakkan Hukum serta kasus Mega Korupsi Tambang yang sedang ditangangi pihak Kejaksaan Agung RI.
Editor Dion