Diduga Pelaku Pencurian, Seorang Warga Meukek Diamankan Polisi

Hartini



Tapaktuan - Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh  berhasil mengamankan  seorang Lelaki AY (26), warga Kecamatan Meukek yang diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian di Sekolahan SDN 1 Ie Dingen Gampong Ie Dingen Kecamatan Meukek Kabupaten Aceh Selatan  pada tanggal  30 April 2024 lalu. 


AY beserta barang bukti 3 (tiga) unit Tablet Merk Evercross diamankan oleh personel Sat Reskrim Polres Aceh Selatan pada Jumat (17/5/2024) sekira pukul 22.50 Wib. 


Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi S.H, mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor : LP-B/53/V/2024/SPKT/POLRES ACEH SELATAN POLDA ACEH Tanggal 16  Mei 2024 tentang  Tindak Pidana Pencurian. 


“Benar, pihaknya telah mengamankan terduga pelaku AY beserta barang bukti Tablet,” kata AKP Fajriadi SH dalam keterangan nya pada Sabtu (18/5/2024).



Berdasarkan Laporan polisi yang diterima  sebelumnya, kata Kasat Reskrim AKP Fajriadi SH, timnya langsung melakukan proses penyelidikan yang akhirnya diduga pelaku mengarah kepada AY. Kemudian pada Jumat 17 Mei 2024 Terduga pelaku berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Selatan.


"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini terduga pelaku beserta Barang bukti telah di bawa dan di amankan di Polres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut," jelasnya.