PASURUAN, Kasus dugaan penyalagunaan hak merk bantal guling yang melibatkan Pasutri pelaku UMKM asal Baujeng, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Dalam mediasi pelaku UMKM tersebut diharuskan membayar membayar kompensasi milyaran rupiah. Akhirnya mediasi Deadlock berujung sidang Praperadilan. Sabtu (11/5/2024).
Dalam hal ini, dari Pasutri berinsial DN dan DA ini dilaporkan oleh Pemilik/pemegang hak berinisal FY ke Polresta Pasuruan, terkait dugaan penyalahgunaan merk Harvest dan Harvestluxury berupa bantal guling.
Kedua Pasutri pelaku UMKM Pandaan tersebut memakai merk Harvest sedangkan pelapor FY memiliki Harvestluxury.
Dimana pengusaha UMKM terlapor Pasutri berinsial DN dan DA ini memasarkan merk Harvest, sedangkan dari pelapor Berinsial FY selaku pemilik/Pemegang Hak Merk Harvestluxury.
Pasutri ini, sempat memenuhi panggilan di Polresta Pasuruan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan dilakukan penyidikan oleh penyidik Agung pada Kamis (28/4/2024), sekitar pukul 10.00 WIB pagi.
Dalam penyidikan tersebut, menurut pengakuan terlapor DN, ia dan suaminya DA dicecar berbagai macam pertanyaan mulai dari asal usul menggunakan merek Harvest untuk bantal dan guling, hingga mendaftar ke HAKI ditolak, dan mengajukan lagi sampai akhirnya diterima ketika mengajukan merk Harvestway.
Menurut kedua Pasutri DN dan DA, penggunaan merk Harvest adalah inspirasi game masa kecil yang dulu sering dimainkan DN, maka memilih menggunakan Harvest di tahun 2019 sebagai merk jualan.
Perlu diketahui, bahwa Harvest sudah dimiliki Andri Wongso, yang telah dijual sejak 2019. Terlapor DN pun langsung mendaftar merk lain ke HAKI pada 2021, dengan nama Harvestway dan legalistas HAKI nya pun sudah turun. Sedangkan Harvestluxury milik pelapor baru dijual mulai 2024.
Disinilah dari kedua Pasutri tersebut muncul keyakinan, bahwa dirinya tidak melakukan kesalahan ketika tetap berjualan dengan merk Harvest dan dengan nama lain Harvestway.
Saat dilakukan mediasi yang berlangsung di Polresta Pasuruan pada Jum’at (10/5/2024) pagi, dari terlapor kedua Pasutri dituntut pelapor FY harus membayar 1,6 Milyar, karena diduga telah menyalahgunakan hak milik pelapor FY.
Dalam tuntutan dari pelapor FY ini, terlapor DA merasa keberatan karena merasa dirinya tidak melakukan kesalahan.
“Terus terang saya sangat keberatan. Itu angka yang fantastis. Kalau tali asih karena saya merasa tidak bersalah lo ya, yang diminta puluhan juta mungkin saya masih mikir. Ini Milyar, ya Allah lebih baik saya ditahan daripada membayar uang segitu,” ujarnya.
“Saya ini korban kriminalisasi. Saya jual bantal Harvest, sudah komunikasi dengan pemilik merek Andri Wongso, katanya boleh, ada bukti komunikasi juga, kok ini dituntut pemilik merk Harvestluxury, kan aneh. Tadi mediasi sepertinya menyebut, saya melanggar 12 item HAKI. Sehingga layak ditetapkan sebagai tersangka, tanpa menyebut dimana salah saya.” jelas korban DA.
Kejadian penyidikan telah berlangsung selama satu tahun, terlapor DA saat itu sempat menjadi tersangka dan hampir dipenjara. Namun, DA lolos setelah membayar uang jaminan penangguhan penahanan sebesar 25 juta[ rupiah tanpa kuitansi.
Kedua Pasutri SN dan DS pengusaha UMKM dari Baujeng, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan dan kuasa hukumnya, tidak terima di tuntut harus membayar 1,6 Milyar oleh pelapor FY. Dari terlapor memilih untuk sidang Praperadilan.
“Senin tanggal 13 Mei 2024, insyaallah akan digelar sidang praperadilan pertama di Pengadilan,” pungkas kuasa Hukum Amin Siregar dari Firma hukum Sahlan Azwar and Partners Surabaya
Terlapor Pasutri DN dan DA menambahkan, bahwa dia sudah berganti pengacara 3 kali ini. Pertama tidak sampai selesai, kedua yang mengajukan jaminan penahanan akan tetapi meminta saya menyediakan uang jaminan lagi untuk istri yang juga ditetapkan sebagai tersangka dan yang ketiga Sahlan ini yang melakukan upaya pra peradilan.
Dipilihnya pihak kuasa Hukum adalah sebagai langkahl untuk menuntut keadilan dan membuktikan kebenaran juga ketidak bersalahannya.
Sahidi