Jakarta- Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Sosial masih menghadapi berbagai tantangan yang signifikan di tingkat pemerintah daerah.
Berbagai permasalahan ini mencakup kurangnya fasilitas, keterbatasan anggaran, hingga masalah sumber daya manusia dan sarana prasarana yang belum memadai.
Dalam Rapat Koordinasi Asistensi dan Supervisi Mengintegrasikan dan Menerapkan SPM Bidang Sosial yang berlangsung selama dua hari, 16-17 Mei 2024, Direktur SUPD III, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri, TB. Chaerul Dwi Sapta, menyampaikan pentingnya SPM Bidang Sosial sebagai urusan wajib pelayanan dasar yang menjadi hak setiap warga negara.
"SPM Bidang Sosial adalah prioritas bagi penyelenggara pemerintahan daerah serta prioritas belanja daerah," ujar Chaerul, dalam keterangan yang diterima redaksi, Selasa (21/5).
Dalam sambutannya, Chaerul mendorong pemerintah daerah untuk mencapai target penerapan SPM Bidang Sosial sebesar 100%, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan Rancangan Teknokratik RPJMN 2025-2029.
Di sisi lain, , Chaerul juga turut mengapresiasi Pemda atas pencapaian target Indeks Prestasi (IP) Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Sosial sebesar 100% pada tahun 2023. Pencapaian IP SPM Bidang Sosial sebesar 100% oleh pemerintah daerah adalah suatu prestasi yang luar biasa.
"Ini menunjukkan keseriusan dan komitmen dalam memprioritaskan pelayanan dasar bagi warga negara," ungkapya.
Chaerul juga menyampaikan bahwa, percepatan penerapan SPM Bidang Sosial memerlukan kolaborasi dan kerjasama lintas sektor, termasuk dunia usaha, masyarakat, dan akademisi, untuk mengatasi masalah sosial yang ada.
Komitmen BAZNAS RI dan PT. Pertamina Patra Niaga dalam menangani permasalahan sosial masyarakat mendapat apresiasi sebagai inovasi kerjasama yang dapat diadopsi pemerintah daerah.
Rapat Koordinasi ini diharapkan dapat mendorong inovasi dalam pelaksanaan program terkait penerapan SPM Bidang Sosial. Dengan sinergi dan kolaborasi yang kuat, pemerintah daerah diharapkan dapat mengatasi tantangan dalam penerapan SPM Bidang Sosial, sehingga pelayanan sosial kepada masyarakat dapat ditingkatkan secara signifikan.