Seteluk, Sumbawa Barat - Pasangan Drs. H. M. Nur Yasin dan H. Sumardhan, SH., MH memberikan pembekalan kepada tim penghubung yang ada di Kecamatan Seteluk dan Poto Tano.
Mengawali pembekalan tersebut, M. Sagir selaku tim pemenangan NurRahman mengatakan bahwa, pasangan NurRahaman sudah mengikuti tahapan-tahapan dalam pemilihan Kepala Daerah termasuk sudah menyerahkan syarat dukungan pasangan calon perseorangan ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat.
Tim NurRamadhan, lanjutnya, sudah membawa persyaratan ke Kantor KPU, pada tahapan pertama sudah memenuhi syarat dengan membawa belasan ribu KTP. "Saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah mendukung pasangan Nurrahman," ucapnya, Senin, (27/5/2024).
Ia juga menjelaskan, tahapan selanjutnya yaitu verifikasi faktual (Verfak) yang akan dilakukan KPU dalam waktu dekat. Maka dari itu, dia meminta dukungan tokoh agama dan tokoh masyarakat, pemuda dan perempuan untuk membantu saat verifikasi faktual. Dia berharap agar tim dan tokoh agama, masyarakat memberi dukungan dan arahan kepada tim KPU yang akan turun.
"Saya memberitahukan dari awal bahwa ada tim KPU melakukan verifikasi faktual untuk menanyakan ke masyarakat terkait dukungan ke pasangan calon perseorangan," katanya.
Ditempat yang sama, bakal calon Bupati dari perseorangan H. M. Nur Yasin mengatakan, pasangan NurRamadhan merupakan koalisi rakyat, pemimpin dari rakyat dan untuk rakyat. Dia menjabarkan terkait program Trisula. Dimana Trisula ini merupakan usulan untuk rakyat unggul. Ia memiliki 3 konsep untuk membangun KSB. Pertama rakyat unggul yang ditawarkan ke masyarakat terdiri dari transparan hukum, hak-hak dasar masyarakat dengan kolaborasi dengan pihak tambang untuk kesejahteraan masyarakat. Ada juga konektifitas dan ekonomi untuk mendukung progam.
"Kita harus memanfaatkan tambang untuk kesejahteraan rakyat," jelasnya.
Ia meminta kepada tim, tokoh agama, masyarakat yang sudah di SKkan supaya serius mendampingi tim verifikasi faktual dari KPU agar pasangan NurRamadhan bisa berkompetisi di Pilkada dan menjadi pemenang.
Selanjutnya, bakal calon Bupati H. Sumardhan, SH., MH meminta kepada masyarakat untuk mengawasi seseorang dan pejabat negara yang menghalangi calon perseorangan dan ingin menghilangkan hak calon perseorangan. Bila seseorang menghalangi atau dengan sengaja menyudutkan tim yang melakukan verifikasi, maka pihaknya akan mengambil tindakan. Karena hal ini diatur pada pasal 180 UU Pemilu nomor 10 tahun 2016. Pada ayat 1 berbunyi, setiap orang yang sengaja melawan hukum dengan menghilangkan hak seseorang dalam pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, maka akan dikenakan pidana penjara 36 bulan atau 3 tahun yang ditujukan ke seseorang.
Sementara ayat 2 berbunyi, setiap orang dengan jabatannya dengan sengaja melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi Gubernur, Bupati dan Wali Kota dipidana penjara selama 96 bulan atau 5 tahun lebih. Dalam hal ini pejabat tersebut yaitu Bupati, Camat, Lurah, Kades, Kepala Dinas ASN dan lainnya.