Jelang Pilkada 2024, PC IMM Abdya Himbau ASN Agar Tetap Jaga Netralitas

Barsela24news.com


Aceh Barat Daya - Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Aceh Barat Daya (Abdya) menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tetap fokus menjalankan tugas dan tanggung jawab serta menjaga netralitasnya sebagai pelaksana negara. Senin (06/05/24).

Ketua Umum PC IMM Abdya, Mukhlisin, melalui Ketua Bidang Hikmah, Politik, dan Kebijakan Publik, Immawan Khairul Rijal menjelaskan. Beberapa pekan terakhir masyarakat Abdya sedang dihebohkan dengan munculnya beberapa bakal calon bupati yang akan bertarung pada pilkada Abdya 2024.

Khairul menyebut ada beberapa bakal calon yang telah muncul adalah pejabat pemerintah Abdya yang hingga hari ini masih berstatus sebagai ASN.

"Ada calon yang telah muncul masih memiliki tanggung jawab di pemerintahan," Ujarnya. 

Menyikapi hal itu, Ia berharap kepada seluruh aparat pemerintah agar mematuhi aturan ASN. Dimana UU telah menjelaskan bahwa ASN harus tetap netral tanpa bergabung menjadi simpatisan partai politik, serta tidak berpihak pada salah satu calon dan berpolitik praktis di muka publik. 

"UU no. 20 tahun 2023 sudah sangat jelas melarang, dan ini mesti dipertegas," Jelasnya.

Khairul meminta, bagi ASN yang sudah pasti ingin bertarung pada kontestasi pilkada nantinya agar dapat mengindahkan aturan yang telah berlaku, dan alangkah baiknya mengundurkan diri dari jabatan pemerintahan/ASN. Sehingga tidak terjadi penyalahgunaan jabatan dan anggaran negara yang dapat berdampak buruk bagi perkembangan daerah nantinya. 

"Jika semua sibuk berpolitik, siapa yang mengurusi daerah, tentunya banyak tugas yang terbengkalai," Tegas pemuda yang acab kali di sapa bang ketek tersebut. 

Di samping itu, Ketua Umum PC IMM Abdya Immawan Mukhlisin menegaskan kepada KPU agar dapat transparan kepada publik terkait dengan status yang Bakal Calon Bupati Abdya. Hal ini ditujukan agar tidak terjadi kegaduhan di tengah masyarakat.

"KPU harus pastikan agar pejabat resign dari ASN bila perlu harus di publiskan sehingga masyarakat tidak menaruh kecurigaan pada calon terkait dan KPU sendiri," ujarnya.

Seperti yang diketahui pilkada akan dilaksanakan secara serentak. Berdasarkan Peraturan Komisi Penyelenggara Umum (PKPU) nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota 2024. Menjelaskan bahwa Masa pendaftaran para calon akan dibuka pada tanggal 27 Agustus 2024 dan pemungutan suara yang akan dilakukan pada tanggal 27 November 2024 nantinya. (Red)