Ketua KoBaR-GB Abdya Sesalkan Rekomendasi Terkait Plt Kepsek Tak Kunjung Ditindaklanjuti

Barsela24news.com


Abdya - Koalisi Barisan Guru Bersatu (Kobar-GB) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) yang merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) organisasi profesi Guru mengharapkan pemerintah serius memperhatikan pendidikan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KoBar-GB Abdya Rusli, S.Pd kepada media barsela24news.com melalui keterangan tertulisnya, Rabu (01/05/2024).

Rusli, mengatakan, deretan kursi penting yang dijabat pelaksana tugas (Plt) di Aceh Barat Daya Maupun Dintingkat Provinsi masih terus berlangsung. demikian juga dengan Plt kepala sekolah.

"Agar tidak menjadi masalah di kemudian hari, para pelaksana tugas ini diminta untuk berhati-hati dalam menandatangani ijazah atau mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah ( Bos ), Ungkapnya.

Menurut Rusli, Sesuai ketentuan, Plt Kepsek tidak boleh menandatangani ijazah, terkecuali mendapatkan surat mandat khusus.

Ketentuan itu, lanjut dia, juga telah diatur dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

"Selain itu, juga diperkuat oleh Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbud Nomor 5 Tahun 2020," papar pria yang akrab dipanggil iliek panto tersebut.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Rusli, mengingatkan kepada Plt kepsek yang tidak memiliki surat mandat khusus agar tidak meneken ijazah.

"Solusinya, Plt kepsek harus dapat mandat itu. Kami mengingatkan agar penandatanganan ijazah tidak menjadi masalah di kemudian hari," Rusli, S.Pd.

Untuk itu, Rusli meminta Pj Bupati Aceh Barat Daya melalui Dinas Pendidikan  agar segera menyelesaikan permasalahan tersebut. Sebab masalah kekosongan kepala sekolah itu sudah sangat darurat.

Rusli mengaku, pihaknya sudah mengusulkan pada tahun  20 Juni 2023 Melalui Dinas Pendidikan  namun usulan tersebut tak kunjung turun rekomendasinya hingga saat ini.

"Ini sudah terlalu lama kalau menurut saya. Tidak lama lagi, siswa Kelas 6 akan segera mendapatkan ijazah, tidak baik  jika ditanda tangan oleh Plt kepala sekolah, meskipun berwenang," ujarnya.

Rusli menilai, akibat dari terhambatnya pelantikan kepala sekolah, maka terjadinya ketidak siapan sekolah dalam menghadapi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024.

Menurutnya, Guru Membutuhkan Pelayanan Yang Baik Disaat membuat Pengurusan Kedinas Terkait, Tinggalkan Mental Pejabat, Utamakan Mental Pelayan. Jadilah Abdi Negara Bukan Abdi Golongan.

"Sebagai organisasi profesi guru, kedepannya Kobar-GB akan terus mengawal setiap kebijakan pemerintah terkait guru, khususnya di Abdya," katanya.