Sumbawa Besar-NTB, Sat Renarkoba Polres Sumbawa Polda NTB kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dalam pengungkapan tersebut, Sat Resnarkoba berhasil mengamankan 4 orang terduga pelaku yang terdiri dari 1 orang wanita berinisial WK (19) dan 3 orang pria berinisial IF (46), PP (43), dan SM (41) yang diamankan di salah satu rumah di Pernang, Desa Labuhan Burung, Kecamatan Buer Kabupaten Sumbawa pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 pukul 23.00 Wita.
Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P, melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin S.Sos mengatakan berawal saat pihaknya menerima informasi bahwa salah satu rumah di Dusun Pernang Desa Labuhan Burung, Kecamatan Buer kerap di jadikan lokasi untuk transaksi narkotika jenis sabu.
Berbekal informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan dilokasi yang dimaksud, dimana ditemukan 4 orang yang kedapatan tengah melakukan pesta sabu.
Sejumlah barang bukti berhasil di temukan yang terdiri dari 1 poket sabu dengan berat bruto 0,68 gram, 1 buah alat hisap/bong, 1 bendel klip obat kosong,1 klip bekas pakai, 1 pipa kaca. 1 buah dompet warna coklat, 1 buah gunting, 4 unit hp android,1 unit hp kecil serta Uang tunai sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Selain itu pihaknya juga melakukan pengembangan ke rumah masing-masing terduga pelaku lainnya, namun petugas hanya berhasil menemukan barang bukti di rumah milik sdr. IF yang beralamat di Desa Juru Mapin Kec. Buer yakni ditemukan 4 butir pil tramadol, 1 buah alat hisap/bong, 1 bendel klip ukuran kecil, 1 bendel klip ukuran besar, 2 buah skop plastik serta 1 kotak kertas warna putih.
"Para terduga pelaku merupakan pengguna narkotika jenis sabu yang menggunakan uang hasil patungan untuk membeli narotika jenis sabu di Sdr.K yang beralamat di Desa Kalabeso Buer yang selanjutnya mereka gunakan di rumah sdri. WK " Ucap Kasat.
Sealnjutnya seluruh terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan di bawa ke Mapolres Sumbawa guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (Hps)