NTB,- Yudi Purnomo Harahap Anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Polri kepada Media menyatakan bahwa tim memantau penyaluran pupuk subsidi di NTB dengan fokus di Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Timur didampingi oleh masing masing Polres.
Kegiatan dilaksanakan dari tanggal 14-17 Mei 2024. Tim terdiri dari Hotman Tambunan selaku Ketua Tim, Herbert Nababan selalu Wakil Ketua Tim, dengan beranggotakan Yudi Purnomo Harahap, Yulia Anastasia Fuada, Waldy Gagantika dan Erfina Sari.
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini menambahkan pemantauan ini penting untuk menekan adanya penyalahgunaan maupun penyelewengan pupuk subsidi yang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara serta memastikan petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi benar benar mendapatkannya tepat waktu sesuai kebutuhan sehingga tidak terjadi isu kelangkaan pupuk lagi.
Herbert Nababan Wakil Ketua Tim yang merupakan mantan Penyidik senior KPK memimpin langsung pertemuan antara Satgassus, Kementerian Pertanian dengan Pj Bupati Lombok Timur dan Pj Bupati Lombok Barat beserta jajaran dan Forkopimda termasuk dihadiri juga dari pihak PT Pupuk Indonesia dan Distributor Pupuk.
Dalam pertemuan tersebut Herbert Nababan menekankan kembali bahwa jangan sampai ada penyelewengan terhadap penggunaan pupuk subsidi dan distribusi harus lancar sampai ke petani yang berhak.
Herbert juga mengatakan bahwa Tim juga melakukan kunjungan ke Kios Pupuk untuk memastikan ketersediaan stock pupuk dan juga penyaluran dilakukan dengan benar sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Hotman tim ke Lombok Barat dan Lombok Timur karena Nusa Tenggara Barat merupakan salah satu lumbung pangan nasional dan merupakan salah satu penerima alokasi pupuk terbesar di luar Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Satgassus pencegahan korupsi Polri juga mengkoordinasikan kesiapan Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Timur untuk menyerap adanya alokasi tambahan pupuk bersubsidi yang hampir dua kali lipat dari alokasi sebelumnya.
Kemudian, Hotman selaku Ketua tim menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemantauan di Lombok Barat dan Timur tim menemukan sebagai berikut:
1. Surat Keputusan (SK) Bupati utk menambah alokasi per kecamatan belum disahkan dan atas koordinasi Satgassus kedua kabupaten tersebut langsung mengesahkan SK Alokasi sehingga petani di Lombok Barat dan Lombok Timur sudah bisa menebus tambahan alokasi masing masing petani di kios kios pupuk bersubsidi.
2. Bahwa masih ada petani yg seharusnya berhak mendapatkan pupuk bersubsidi tapi terkendala mendapatkan pupuk bersubsidi karena belum terdaftar di e-rdkk. Satgassus meminta agar momen penambahan alokasi ini dapat digunakan para dinas pertanian di kabupaten agar para petani yg memang berhak mendapatkan pupuk bersubsudi dapat mendapatkan pupuknya.
3. Di Kabupaten Lombok Barat, masih terdapat perbedaan data antara penambahan data alokasi SK Gubernur NTB dgn data di e- alokasi dimana ditemukan kelebihan data di e-alokasi sebesar kira kira 3000 ton.
Satgassus meminta agar hal ini dapat diperbaiki, dimana semua data yaitu data di e-alokasi dan data alokasi di SK Gubernur harus sinkron.
Satgassus juga mengapresiasi pengelolaan pupuk di Kabupaten Lombok Barat, dimana alokasi pupuk sudah dilakukan dengan sistem polygon luasan lahan, pendataan petani yang akurat sehingga 98% petani melakukan penebusan pupuk dan koordinasi yg baik antara dinas pertanian dan distributor untuk menjaga ketersediaan stok pupuk bersubsidi di kios.