Sragen, Jateng - Penambangan liar bebas beroperasi di Desa Trombol, Kecamatan Mondokan, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Akibat penambangan liar tersebut banyak warga masyarakat sekitar Mondokan yang mengeluh karena jalan menjadi rusak dan berpolusi udara yang berdampak pada lingkungan.
Penambangan liar tersebut diduga di back-up oleh oknum sehingga seakan-akan kebal tidak tersentuh oleh hukum.
Salah satu Pegiat Hukum dan Crisis Center, Dwi Hartawan Budiono, S.T, S.H, selaku Ketua Rumah Derap Keadilan telah melayangkan Surat Teguran kepada Kepala Desa Trombol, Mondokan, Sragen dan pengelola penambangan liar tersebut terkait adanya pembiaran penambangan liar yang diduga sama sekali belum mengantongi ijin dan/atau adanya dugaan unsur kesengajaan.
Wawan, sapaan akrabnya, meminta kepada Tim Gakkum Terpadu untuk memberantas penambangan ilegal di Jawa Tengah.
Tim Gakkum Terpadu yang telah dibentuk oleh Gubernur Jawa Tengah sesuai keputusannya No. 543/5 Tahun 2023 tentang Pembentukkan Tim Terpadu Penataan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan di Provinsi Jawa Tengah ini, melibatkan Pangdam IV/Diponegoro, Kapolda Jawa Tengah, Kajati Jawa Tengah, Kabinda Jawa Tengah, dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK sebagai pelindung.
Wawan berharap Tim Gakkum Terpadu tersebut bisa tegas dalam menindak para penambang ilegal, sekaligus bisa menata pertambangan di Jawa Tengah.
Wawan juga akan membuat laporan pengaduan sekaligus mengawal ke Tim Gakkum Terpadu diatas untuk menindak tegas para penambang-penambang ilegal ini tanpa tebang pilih, karena sangat merugikan masyarakat dan pemerintah.
Hal ini pastinya berpotensi menimbulkan kerugian negara dengan tidak membayar pajak sehingga tidak terserapnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (_PNPB_) dan/atau tidak memberikan kontribusi maksimal untuk Pendapatan Asli Daerah (_PAD_) serta berdampak pada rusaknya lingkungan hidup.
"Saya berharap semua unsur Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Tim Gakkum Terpadu untuk segera mengambil tindakan tegas dengan di proses sesuai jalur hukum para pelaku penambangan liar dan/atau perusakkan lingkungan hidup dan pemangku wilayah desa yang diduga terjadinya dugaan pembiaran terkait tambang ilegal tanpa tebang pilih yang masih bebas beroperasi terutama di Kabupaten Sragen," tegas Wawan, Sabtu (18/5/2024). (Tim/Red)