SUBULUSSALAM - Miris melihat nasip Umar Gian Banurea selaku pemilik lahan di Jongkong, Kampong Singgersing, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam. Lahannya perkebunanya di serobot dan dikuasi oleh Orang Tidak Kenal (OTK) yang tak bertanggungjawab.
Bahkan, lahan yang di bukanya sejak tahun 2008 silam, telah di tanami kelapa sawit oleh nya sendir dan kini telah di rusak.
Ia menduga kuat, bahwa lahan perkebunannya telah di perjual belikan oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab. Diketahui dengan terbitnya sertifikat atas nama orang lain.
Anehnya, atas nama warga yang pemilik sertifikat di lahan Umar tersebut, telah mengaku bahwa ia tidak mengetahui dan tidak pernah mengurus Sertifikat lahan milik Umar itu.
Dikatakan Umar, ia membuka lahan di Jongkong sejak Tahun 2008, tiba-tiba muncul sertifikat tanah atas nama milik orang lain.
"Lahan ini saya buka sendiri dan sudah saya tanami dengan Kelapa Sawit, tiba-tiba muncul sertifikat atas nama orang lain. Anehnya, orang tersebut tidak mengetahui bahwa sertifikat itu atas nama nya," sampai Umar, Senin, 13 Mei 2024.
Umar juga sempat menyurati pihak BPN terkait terbitnya sertifikat atas nama orang lain di lahan perkebunannya pada 06 Februari 2024 lalu.
Suratnya itu pun, langsung mendapat balasan dari BPN setempat, pada 17 April 2024. Dalam surat balasan BPN jelas menyebutkan bahwa masing-masing atas nama kepemilikan sertifikat yang di ajukan Umar, menolak kepemilikan sertifikat tersebut.
Tak tanggung-tanggung, lahan perkebunan Umar, telah masuk kedalam Peta salah satu perusahaan.
Atas peristiwa itu, Umar mengaku telah mendapat kerugian besar, lantaran tanamannya telah di rusak menggunakan alat berat.
Umar warga Kampong Lae Oram, Kecamatan Simpang Kiri ini pun berharap, agar orang yang merusak dan menguasai lahan perkebunannya itu dapat segera bertanggungjawab. (Juliadi)