Polda Jateng Ungkap Kasus Penadahan Motor Transnasional

Barsela24news.com


Semarang, Jateng - Polda Jateng berhasil mengungkap kejahatan transnasional tindak pidana penadahan sepeda motor yang melibatkan 2 negara yakni Indonesia dan Vietnam.

Hal itu diungkapkan Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin Konferensi Pers terkait tindak pidana penadahan motor di Lobby Mapolda Jateng, Selasa (21/5/2024).

Ahmad Luthfi menyebut, modus operandi tindak pidana adalah pengiriman sepeda motor tanpa dokumen resmi dari Indonesia ke Vietnam.

”Pelaku mencari kendaraan sepeda motor leasing kemudian dibeli dengan harga murah, lalu dikirim ke Surabaya untuk di bawa ke Luar Negeri yang sebelumnya telah dimodifikasi, spedometer dibuat nol kilometer seolah kendaraan baru,” jelas Ahmad Lutfi

Ahmad Luthfi mengatakan, dari kejahatan tersebut telah di amankan dua tersangka yaitu S (38 tahun), warga Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak, Jateng dan A (39 tahun), warga Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak, Jateng serta barang bukti 80 unit sepeda motor

Dalam kasus ini pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHP dan atau 481 KUHP kasus tindak pidana penadahan dengan ancaman pidana 7 tahun.

Salah satu tersangka S (38 tahun) dalam keterangannya mengaku sebagai pemodal, menyampaikan untuk 1 unit kendaraan pihaknya menyediakan dana 17 juta dan mendapatkan keuntungan 1,5 juta setiap kendaraan.

Sedangkan tersangka A (39 tahun) mendapatkan keuntungan 500 ribu dari setiap kendaraan yang di perolehnya dengan cara mencari melalui media sosial Facebook.

“Saya mencari sepeda motor lewat grup Jual beli STNK Only di Facebook dengan keuntungan 500 ribu setiap motor,” katanya.

Pada kesempatan itu, Kapolda Jateng menghimbau kepada dealer atau finance maupun masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan ke Polda untuk mendapatkan penanganan secepatnya.

”Kepada finance atau masyarakat yang dirugikan silahkan datang ke Polda untuk mengecek dan segera kita tangani," tandas Kapolda Jateng (KW-036)