Calang - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Jaya berhasil mengungkap kasus perjudian online yang meresahkan di Desa Gampong Baro, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya, Rabu, 22 Mei 2024.
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Andy Sumarta, melalui Kasatreskrim AKP Zulftriadi, menyampaikan bahwa kejadian ini terjadi pada Selasa, 30 April 2024, sekitar pukul 22.30 WIB di Desa Gampong Baro. Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Jaya segera bertindak setelah menerima informasi tentang kegiatan perjudian online di wilayah tersebut.
Dua pelaku, RS (25) dan AS (23), Keduanya merupakan warga Desa Gampong Baro dan masih berstatus sebagai pelajar/mahasiswa. Mereka tertangkap tangan saat bermain judi online jenis pragmatic (Olympuse) dengan menggunakan aplikasi DANA. Tindakan ini melanggar hukum dan merugikan masyarakat.
Kasatreskrim AKP Zulftriadi menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Jaya mendapatkan informasi pada pukul 21.45 WIB dan langsung menuju tempat kejadian perkara. Selain berhasil menangkap kedua tersangka, anggota kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa ponsel merk Redmi Note 9 warna hijau tosca.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa salah satu dari tersangka telah melakukan transaksi sebesar Rp 30.000 untuk deposit dan berhasil melakukan withdrawal sebesar Rp 151.000 dari hasil perjudian online tersebut. Tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Mereka akan dijerat dengan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. dengan sengaja melakukan Jarimah Maisirdengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 12 (dua belas) kali atau denda paling banyak 120 (seratus dua puluh) gram emas murni atau penjara paling lama 12 (dua belas) bulan.
Polres Aceh Jaya mengucapkan terima kasih atas kerjasama masyarakat yang turut serta dalam memberikan informasi dalam pengungkapan kasus ini. Mereka juga menegaskan komitmen mereka untuk terus memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk perjudian online, demi terciptanya masyarakat yang aman, tentram, dan beradab.
Kami berharap bahwa keberhasilan dalam pengungkapan kasus ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum. Semoga dengan kerjasama antara kepolisian dan masyarakat, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan harmonis untuk semua.