Lombok Tengah (NTB) - Polres Lombok Tengah melalui Polsek Kawasan Mandalika melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) insiden kecelakaan lalu lintas (laka lantas) antara kendaraan roda dua di Jalan Bypass Rangkap I Desa Kuta Kecamatan Pujut, Selasa (14/5), yang mengakibatkan salah satu pengendara meninggal dunia.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, SIK melalui Kasat Lantas IPTU Abdul Rachman, STrK., SIK saat dikonfirmasi, Selasa (14/5) membenarkan peristiwa laka lantas tersebut. Kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan roda dua antara Honda Beat Nopol. DR 6695 CK yang dikendarai suadara Angga Pratama Putra (23) warga Kelurahan Rembiga Kecamatan Selaparang Kota mataram dengan Honda Vario (tanpa nopol) yang dikendarai suadara Jantan (22) warga Desa Sengkol Kecamatan Pujut.
"Benar tadi malam sekitar pukul 01.30 wita terjadi laka lantas di Jalan Bypass Rangkap I Desa Kuta Kecamatan Pujut mengakibatkan salah satu pengendara roda dua atas nama saudara Jantan (22) meninggal dunia," kata Rachman.
IPTU Abdul Rachman, STrK., SIK menerangkan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, kejadian berawal dari kendaraan SPM Honda Beat yang di kendarai oleh saudara Angga Pramana Putra dan kendaraan SPM Honda Vario yang dikendarai saudara Jantan datang dari barat menuju timur (SPBU Mandalika Kuta) dari arah bersamaan.
"Saudara Jantan memacu sepeda motornya dengan kecepatan tinggi dan tidak memperhatikan kendaraan lain didepannya sehingga menabrak kendaran yang ada di depannya yang di kendarai saudara Angga sehingga saudara Jantan langsung jatuh terpental ketengah jalan dan kepalanya terbentur aspal menyebabkan pendarahan dikepala," terangnya.
Selanjutnya kata Rachman, kedua korban langsung dibawa menggunakan ambulance ke rumah sakit Mandalika untuk dilakukan pertolongan. "Saat sampai di rumah sakit saudara Jantan dinyatakan meninggal dunia oleh pihak dokter karena mengalami pendarahan di kepala sedangkan suadara Angga mengalami luka ringan," terang Rachman.
IPTU Rachman kembali mengingatkan kepada masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara dalam upaya mencegah kecelakaan dan mengurangi fatalitas. Selain itu, ia juga mengingatkan tentang pentingnya mematuhi batas kecepatan, serta berkonsentrasi dan berhati-hati saat berkendara.
"Keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat dapat memahami pentingnya aturan lalu lintas dan selalu mengutamakan keselamatan dalam setiap perjalanan," tutup Rachman.