Calang - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Jaya melaksanakan Kegiatan Razia untuk mencegah pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, pada Sabtu, 25 Mei 2024, mulai pukul 22.00 WIB hingga selesai. Razia ini dilaksanakan di Jalan Lintas Banda Aceh – Meulaboh, Desa Patiek, Kecamatan Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya.
Partisipasi dalam kegiatan ini melibatkan 6 personel dari Polsek Sampoiniet Polres Aceh Jaya dan 2 personel dari Satlantas Polres Aceh Jaya. Selain melaksanakan razia, Satlantas Polres Aceh Jaya juga memberikan edukasi kepada pengendara untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan tata cara berkendara yang aman.
Kasatlantas Polres Aceh Jaya, Iptu Asari, menjelaskan bahwa tujuan utama dari razia ini adalah untuk menciptakan Kamtibcarlantas (keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas). Melalui pendekatan edukasi dan penegakan hukum, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas dapat meningkat, sehingga dapat mengurangi risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Andy Sumarta, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya konkret Polres Aceh Jaya dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat pengguna jalan. "Kami berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib," ujar AKBP Andy Sumarta.
Diharapkan dengan adanya kegiatan razia dan edukasi ini, kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas akan semakin meningkat, sehingga dapat menjaga keamanan dan keselamatan bersama di wilayah hukum Polres Aceh Jaya.