Calang – Sepanjang tahun 2024, wilayah hukum Polres Aceh Jaya mencatat 23 kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) hingga Jumat, 24 Mei 2024. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Aceh Jaya, Andy Sumarta, melalui Kasat Lantas Polres Aceh Jaya, Iptu Asari.
Dari 23 kasus lakalantas tersebut, tercatat 8 orang meninggal dunia, 4 orang mengalami luka berat, dan 39 orang mengalami luka ringan. "Dari kejadian tersebut, penyidik melakukan perhitungan kerugian yang dialami korban lakalantas selama 4 bulan terakhir mencapai Rp 96 juta," ungkap Iptu Asari.
Data menunjukkan penurunan angka kecelakaan dan korban jika dibandingkan dengan tahun 2023. Pada tahun lalu, dari 65 kejadian lakalantas, terdapat 28 korban meninggal dunia, 26 orang mengalami luka berat, dan 86 orang mengalami luka ringan, dengan total kerugian materiil sebesar Rp 229 juta.
Secara keseluruhan di Aceh, selama 4 bulan terakhir tahun 2024, angka kecelakaan dan korban juga mengalami fluktuasi. Pada bulan Januari, dari 300 kasus lakalantas, terdapat 40 korban meninggal dunia, 23 orang mengalami luka berat, dan 495 orang mengalami luka ringan. Bulan Februari mencatat 273 kasus lakalantas dengan 48 korban meninggal dunia, 14 orang luka berat, dan 444 orang luka ringan. Bulan Maret mencatat 304 kasus dengan 50 korban meninggal dunia, 23 orang luka berat, dan 456 orang luka ringan. Sedangkan pada bulan April, dari 306 kasus lakalantas, terdapat 69 korban meninggal dunia, 21 orang luka berat, dan 523 orang mengalami luka ringan.
Iptu Asari juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas, selalu menggunakan helm dan sabuk pengaman saat berkendara, serta menghindari perilaku ugal-ugalan di jalan raya. "Kami akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran di jalan raya, baik itu tidak memiliki SIM maupun pelanggaran lainnya yang dapat membahayakan pengendara lain," tegasnya.
Dengan langkah tegas ini, Satlantas Polres Aceh Jaya berkomitmen untuk terus meningkatkan keselamatan di jalan raya dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukumnya.