Satreskrim Polres Aceh Jaya Berhasil Ungkap Kasus Perampasan Mobil, Pelaku Diamankan

Zamroni



Calang - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Jaya berhasil mengungkap kasus perampasan mobil yang terjadi pada Senin, 29 April 2024, sekitar pukul 12.00 WIB di Desa Keude Panga, Kecamatan Panga, Kabupaten Aceh Jaya. Korban dalam kejadian ini adalah S (38 tahun), seorang buruh harian lepas dari Dusun Manggis, Desa Blang Beurandang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.


Kapolres Aceh Jaya, AKBP Andy Sumarta, menjelaskan bahwa kejadian berawal saat korban menjadi target perampasan oleh pelaku MDV (42 tahun), seorang wiraswasta beralamat di Jalan A. Yani No 45, Desa Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, beserta rekannya H (31 tahun), seorang wiraswasta beralamat di Dusun Mancang, Desa Krueng Ceuko, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya.


AKBP Andy Sumarta menuturkan bahwa pelaku menggunakan ancaman senjata tajam berupa rencong untuk memaksa korban menyerahkan mobil Toyota Innova Reborn berwarna hitam dengan nomor polisi BL 1127 EA. Setelah berhasil merampas mobil, pelaku menurunkan korban di Jalan Lintas Banda Aceh – Meulaboh. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panga dan diarahkan untuk membuat laporan resmi di SPKT Polres Aceh Jaya.


Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Jaya bekerja sama dengan tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Barat berhasil melacak dan mengamankan kendaraan yang dicuri setelah dilakukan razia bersama Satuan Lalu Lintas. Dalam operasi ini, upaya paksa dilakukan untuk mengamankan pelaku dan barang bukti.


Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas antara lain 1 unit mobil Toyota Innova Reborn berwarna hitam dengan nomor polisi BL 1127 EA, 1 unit mobil Toyota Yaris Cross berwarna putih dengan nomor polisi BL 1240 VO, 1 buah pisau rencong, 3 buah handphone merk Oppo, 2 buah handphone merk Nokia, 1 buah handphone merk Samsung, 1 buah handphone merk Vivo, dan 2 lembar KTP pelaku.


"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Aceh Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkap AKBP Andy Sumarta saat Komfrensi pers di halaman Mapolres setempat yang di dampingi Kasatreskrim dan Kasat Narkoba, Jumat 17 Mei 2024.


Tindak Pidana Pemerasan dengan Ancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHP, ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun


Kepolisian Polres Aceh Jaya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk tindak kriminalitas demi menjaga keamanan bersama.