SUBULUSSALAM - Sebelumnya, Tiga warga Kampong Sepadan, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, langsung di polisikan oleh pihak PT MSSB/ASN. Keluarga datangi dan meminta bantuan hukum dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Subulussalam.
Terlihat, ketiga istri warga Sepadan yang di polisikan oleh PT MSSB/ASN itu, sangat berharap kepada YARA Subulussalam untuk memberikan bantuan hukum kepada suaminya.
Sembari menceritakan kronologis kepada YARA, Lia istri salah satu dari ketiga warga yang di polisikan oleh PT MSSB/ASN menangis histeris sembil menenangkan anaknya yang masih Balita di pangkuannya.
Lia menangis bersama ke Dua istri yang di laporkan oleh pihak PT MSSB/ASN. Ketiga keluarga ini sangat berharap agar YARA bersedia memberikan bantuan hukum.
Bertempat di MJ Coffee, Kaya Alim SH Perwakilan YARA Kota Subulussalam, mengatakan bersedia memberikan bantuan hukum kepada ketiga warga Sepadan tersebut.
"Kita dari YARA bersedia memberikan bantuan hukum kepada warga Sepadan yang di Polisikan oleh pihak PT MSSB/ASN," sampai Kaya Alim SH, Minggu, (26/05/24).
Tak tanggung, dikatakan YARA Perwakilan Kota Subulussalam, bantuan hukum ini pun diberikan secara suka rela (Gratis) kepada ketiga warga Sepadan.
"Kita siap mendampingi ketiga warga Sepadan dengan suka rela "Gratis" inilah fungsi kami dari YARA yang di amanahkan untuk membantu warga Kota Subulussalam yang membutuhkan bantuan hukum," jelas Kaya Alim. (Juliadi)