Kota Bima, NTB (17 Mei 2024) - Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat (Rasbar) Polres Bima Kota kembali berhasil menggagalkan upaya peredaran minuman keras (Miras) di wilayah hukumnya. Kali ini, sedikitnya 11 dus berisi 570 botol miras jenis Arak Bali berhasil disita oleh tim.
Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, melalui P.s Kasubseksi Pidm Sie Humas, Aipda Nasrun, mengkonfirmasi kejadian ini pada Jumat pagi. Menurut Aipda Nasrun, penggerebekan dilakukan pada Kamis petang di sekitar jalan Pasar Raya Kota Bima.
"Tim Opsnal menerima informasi terkait adanya kendaraan jenis truk yang akan memasuki wilayah Kota Bima, diduga mengangkut minuman keras tanpa izin dari Bali. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan pengecekan," jelas Aipda Nasrun.
Saat truk dengan nomor polisi DK 8090 JM melintas di jalan sekitar Pasar Raya Kota Bima, Tim Opsnal langsung memberhentikannya dan melakukan pemeriksaan. "Ternyata benar, truk tersebut mengangkut minuman keras tanpa izin," tambah Aipda Nasrun.
Selain menyita 11 dus Arak Bali, tim juga mengamankan EF (45), sopir truk yang mengangkut miras tersebut. "Barang bukti dan pelaku telah diamankan dan diserahkan kepada piket Reskrim untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkas Aipda Nasrun.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polsek Rasbar dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayahnya. Polres Bima Kota berharap dengan tindakan tegas ini dapat menekan peredaran miras dan menjaga ketertiban serta keamanan di Kota Bima.