Unit Tipidum Satreskrim Polres Aceh Jaya Lakukan Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Penganiayaan ke JPU

Barsela24news.com


Calang – Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Aceh Jaya telah melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus tindak pidana penganiayaan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Jaya. Kegiatan ini berlangsung pada hari Selasa, 21 Mei 2024, sekitar pukul 14.30 WIB di kantor Kejaksaan Negeri Aceh Jaya.

"Penyerahan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/33/VII/2023/SPKT/POLRES ACEH JAYA/POLDA ACEH tanggal 24 Juli 2023 dan Surat Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti Nomor: B/229/V/RES.1.6./2024/Reskrim, tanggal 21 Mei 2024," ujar Kapolres Aceh Jaya, AKBP Andy Sumarta, melalui Kasatreskrim AKP Zulftriadi, Rabu, 22 Mei 2024.

Dalam kegiatan ini, personel yang terlibat adalah Ps. Kanit I Reskrim, BRIPKA Fiaycan Manurung, Brigadir Rahmat Fitria, Bripda Teddy Maulana Widodo, Bripda Afdhalul Fikri, Bripda Muhammad Ichsan, dan Bripda Anas Candra.

AKP Zulftriadi menjelaskan bahwa tahap II ini melibatkan penyerahan tersangka atas nama S Bin I beserta barang bukti terkait kasus penganiayaan. Tersangka dan barang bukti diserahkan secara resmi kepada JPU untuk proses hukum lebih lanjut.

"Penyerahan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Aceh Jaya dalam menangani dan menuntaskan kasus-kasus tindak pidana, serta memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami berharap penyerahan ini dapat mempercepat proses hukum dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat," tambah AKP Zulftriadi.

Penyerahan tahap II ini menunjukkan sinergi yang baik antara Polres Aceh Jaya dan Kejaksaan Negeri Aceh Jaya dalam upaya penegakan hukum. Kegiatan ini juga menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam menangani setiap laporan masyarakat dan memastikan bahwa pelaku tindak pidana mendapatkan proses hukum yang sesuai.

Dengan penyerahan ini, diharapkan proses persidangan dapat segera dilaksanakan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Polres Aceh Jaya akan terus mengawal proses ini hingga selesai dan memastikan bahwa keadilan tegak di Kabupaten Aceh Jaya.