Kuasa Hukum Majikan ART Berinisial C Bantah Terlibat Memperkerjakan Anak Di Bawah Umur

Barsela24news.com


Tangerang - Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial C melakukan percobaan bunuh diri dengan cara melompat dari atap rumah majikanya. Kejadian ini dilakukan ART di Jl. Cimone Permai Raya, Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Rabu (29/5/2024).

ART tersebut sempat mengaku depresi dan ingin pulang, karena ditekan kakak angkatnya bernama Rosita. Kakaknya ini menekan C untuk segera pulang dan malah menyuruh kabur dari rumah majikan.

Hal ini disampaikan Arnol Sinaga, SE, SH, MH, CLA, CLTC, Pengacara majikan yang memperkerjakan C, kepada awak media, Jumat (31/5/2024) di Tangerang.

"Beruntung korban ART yang melompat dari lantai 3 masih selamat. Diduga korban depresi karena tekanan kakak angkatnya untuk kabur. Tidak benar kalau ART berinisial C kabur karena ada tekanan dan kekerasan fisik di rumah majikan," kata Arnol sapaan akrabnya.

Ia menjelaskan, ART berinisial C ini selalu mendapatkan gaji-nya tepat waktu dan mendapatkan fasilitas kamar tidur dan makan setiap hari. Bahkan, dalam keseharian ART berinisial C ini mendapat perlakukan simpati dan diperlakukan seperti keluarga sendiri.

"Tidak benar kalau ada kabar bahwa gajinya ditahan. Selama ini ART berinisial C selalu mendapatkan haknya sebagai pekerja di rumah majikan dengan rutin setiap bulan," ucap Arnol.

Kata dia, setelah ditelusuri latar belakang ART ini ternyata gadis ini masih di bawah umur kelahiran 2007. Padahal data KTP atau identitas diri yang diserahkan kelahiran 2004.

"Jadi diduga pria bernama Jefry yang menjadi penyalur ART ini memalsukan KTP ART berinisial C. Sebenarnya ART ini berusia 17 tahun tapi diakui 20 tahun, sehingga majikan dibohongi oleh penyalur atau agen ART," jelasnya.

Pantas saja kata Arnol, kalau sang perempuan ART berinisial C ini labil dan diluar kendali, sebab belum saatnya bekerja. Jadi kata dia, tidak benar bahwa majikan melanggar Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Kami sebagai kuasa hukum majikan ART berinisial C menjelaskan dan mengklarifikasi kalau ada berita menyudutkan. Diharapkan kepada semua pihak, untuk tidak berkomentar yang negatif di sosial media, jika tidak mengetahui duduk permasalahannya," ucap Arnol.

Sementara itu Desta Sinaga SH pengacara dari Arnol Sinaga & Associates menjelaskan, saat kejadian menjadi heboh jam 07.00 WIB pagi dan jam 13.00 WIB siang pihak Polsek Karawaci hadir ke lokasi perkara. Dimana dihadiri Kapolsek dan Kanit Reskrim datang ke rumah majikan ART.

Saat pertemuan itu ada pihak penyalur yang hadir bernama Jefry dan saat itu juga Jefry dibawa pihak kepolisian.

"Klien kami (red-majikan) baru tau bahwa faktanya umur ART tersebut lahir tahun 2007. Hal ini berdasar info dari keluarga ART yang datang ke rumah majikan dengan membawa Kartu Keluarga," kata Desta.

Menurutnya, komunikasi majikan dengan penyalur yang bernama Amel, disini sudah dinyatakan bahwa keluarga ART tidak ada masalah ART tetap kerja. Namun, cuman yang ngaku kakaknya bernama Rosita ini yang selalu marah-marah suruh ART kabur.

"Saat di Rumah Sakit, kami mendengar bahwa ART sering diminta uang oleh kakaknya yang bernama Rosita, hingga mencapai 1,5 juta. Sementara Jefry saat datang memaksa menjemput pulang ART berinisial C ternyata ditekan oleh Rosita," terang Desta.

"Jika sejak awal klien kami (red-majikan) tahu bahwa ART tersebut berumur dibawah 17 tahun, tentunya tidak akan diterima bekerja sebagai ART di rumah," lanjutnya.

Pihaknya, berharap dan mendukung pihak kepolisian menindaklanjuti perkara ini secara terang-benderang sesuai fakta hukum. Saat ini penyidik dalam proses penyidikan dalam dan saat ini pihak penyalur bernama Jefry telah diamankan pihak kepolisian.

"Kami mendukung pihak kepolisian menuntaskan kasus ini, sebab klien kami (red-majikan) juga menjadi korban. Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan," tutup Desta. (red)