Kota Bima, NTB (6 Juni 2024) - Penggunaan Senjata Api (Senpi), baik laras panjang maupun pendek, bagi seluruh personil Polres Bima Kota harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan diukur menyesuaikan dengan kondisi lapangan. Hal ini terutama penting bagi masyarakat umum yang tidak diberikan kewenangan oleh peraturan perundang-undangan untuk memiliki dan menggunakan senpi.
Untuk memastikan senpi yang dimiliki seluruh personil Polres Bima Kota dalam keadaan baik dan siap pakai, pihak berwenang Polres Bima Kota, yang terdiri dari Bagian Logistik (Bag Log), Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam), serta Seksi Pengawasan (Siwas) secara bersama-sama memulai pemeriksaan senpi tersebut hari ini hingga Sabtu, selama tiga hari ke depan.
Selain pemeriksaan fisik senpi yang dilakukan secara berkala, Surat Ijin Membawa dan Menggunakan Senpi (Simsa) juga turut diperiksa. "Jika Simsa sudah tidak berlaku atau melewati masa penggunaan, maka senpi personil yang bersangkutan akan ditarik untuk dilakukan perpanjangan surat ijin terlebih dahulu," kata Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata melalui P.s Kasubseksi Pidum Sie Humas Aipda Nasrun, Kamis 6 Juni 2024 pagi ini.
Aipda Nasrun menekankan bahwa institusi Polri yang diberikan kewenangan menggunakan senpi pun harus mematuhi SOP atau aturan yang berlaku. "Jadi, penggunaan senpi itu tidak sembarangan. Ada aturan yang mengikat bagi setiap personil yang diberikan kewenangan menggunakan senpi, termasuk harus lulus tes psikologi," kata Aipda Nasrun.
Dengan langkah ini, diharapkan penggunaan senpi oleh personil Polres Bima Kota dapat dilakukan dengan lebih bijaksana dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, sehingga keamanan dan keselamatan di lapangan dapat terus terjaga.