Lampung Timur – Aktivitas pertambangan pasir silika ilegal di Kecamatan Pasir sakti, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, semakin menjamur. Hal ini disinyalir akibat adanya pengusaha ilegal menyuap oknum Aparat Penegak Hukum (APH) agar aktivitas penambangan pasir silika ilegal langgeng dan aman.
Hubungan kotor antara pemain pasir silika ilegal dengan oknum APH terungkap berdasarkan keterangan langsung dari seorang pengusaha pemurnian (pengayak) pasir silika ilegal yang akan dijual di dalam dan luar Provinsi Lampung. Hal tersebut disampaikan Bung Fyan, sapaan akrab Sopyanto, Ketua Dewan Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI) Lampung Timur, kepada awak media, membeberkan temuan terkait dugaan adanya kasus penyuapan di lingkaran pengusaha pasir silika ilegal kepada oknum APH, Senin (24/06/24).
“Ya, saya bersama rekan-rekan, beberapa waktu yang lalu, mendapatkan informasi adanya surat pemanggilan atau undangan permintaan klarifikasi dengan kop surat Polda Lampung yang ditujukan kepada para pengayak pasir silika di Kecamatan Pasir Sakti, yang membuat kami tertarik untuk menelusuri info ini," ungkap Bung Fyan.
Lanjutnya, berdasarkan narasumber yang namanya tidak ingin dipublikasikan menerangkan bahwa nama orang yang menerima surat tidak menghadiri dan memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam surat tersebut, dikarenakan telah memberikan sejumlah uang kepada makelar kasus yang diduga melalui tangan makelar kasus tersebut disalurkan kepada oknum APH. Sebut saja namanya Cungkring, seorang pengayak yang menerima surat permintaan klarifikasi, kepada Bung Fyan, dalam wawancara investigasi, Cungkring menjelaskan, ia tidak menghadiri panggilan dari Polda Lampung disebabkan takut ditangkap dan dipenjara, karena rasa takutnya yang mendalam, lalu ia meminta tolong kepada seseorang untuk mengurus permasalahannya.
“Saya tidak menghadap ke Polda, bahkan saya tidak bertemu langsung dengan oknum polisi itu. Saya minta tolong kepada bos untuk mengurus masalah tersebut, dan saya mengeluarkan uang sebesar 40 juta," jelas Cungkring.
Selain saya, lanjut Cungkring, ada beberapa orang lainnya yang mendapat surat seperti ini, hal ini membuat saya bingung dan takut. "Saya khawatir ditangkap dan dipenjara, saya sadar kerjaan saya ini ilegal tanpa ijin, saya minta bantuan kepada bos untuk meminjamkan uang, karena pada saat itu uang saya hanya 25 juta, dan oleh bos dipinjami 15 juta,” tambah Cungkring kepada Bung Fyan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd., M Sc., M.A., yang mendengar kabar adanya dugaan kasus penyuapan, beliau mengarahkan Bung Fyan agar secepatnya membuat Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdumas) yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Kejagung, Kapolri, KPK, Ombudsman dan beberapa tembusan lainnya. “Segera layangkan LAPDUMAS, kirimkan ke Presiden RI dan para petinggi yang berwenang menangani kasus ini, agar semuanya terang-benderang dan tidak ada lagi praktik kotor di negeri ini," ujar Alumni PPRA-48 Lemhannas RI Tahun 2012 itu.
Wilson Lalengke yang pernah dikriminalisasi oleh Polres Lampung Timur menambahkan bahwa dengan adanya Lapdumas maka para Petinggi akan mengetahui mengapa para penambang dan pengusaha pasir silika ilegal di Kecamatan Pasir Sakti, makin menjamur dan seolah-olah kebal hukum. "Dan berdasarkan bukti petunjuk yang didapat di lapangan, bahwa para pemain pasir silika ilegal disinyalir menyuap APH atau besar kemungkinan mereka dibiarkan beroperasi secara ilegal agar sewaktu-waktu dapat diperas dengan modus mengirimkan Surat Permintaan Klarifikasi,” tandas trainer jurnalistik yang telah melatih ribuan anggota TNI-Polri dan masyarakat umum di Indonesia ini. (TIM/Red)