Penyidik Satreskrim Polres Aceh Jaya Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pemerasan Dengan Ancaman ke JPU

Barsela24news.com


Calang - Penyidik Satreskrim Polres Aceh Jaya telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti dalam kasus pemerasan dengan ancaman kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aceh Jaya. Penyerahan tahap II ini dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Aceh Jaya pada Kamis, 27 Juni 2024 pukul 16.30 WIB.

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Andy Sumarta, melalui Kasatreskrim, AKP Zulftriadi, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/16/VI/2024/SPKT/POLRES ACEH JAYA/POLDA ACEH tanggal 29 April 2024 terkait tindak pidana pemerasan dengan ancaman. Surat pengiriman tersangka dan barang bukti Nomor B/287/VI/RES.1.19./2024/Reskrim tanggal 27 Juni 2024 menjadi dasar pelimpahan ini.

Adapun personil yang terlibat dalam proses ini antara lain Ps. Kanit I Reskrim Polres Aceh Jaya, Bripka Fiaycan Manurung, Brigadir Rahmat Fitria, Bripda Teddy Maulana Widodo, Bripda Afdhalul Fikri, Bripda Muhammad Ichsan, dan Bripda Anas Candra.

Kasatreskrim, AKP Zulftriadi, menyampaikan bahwa tersangka dengan inisial MDV (42 tahun), seorang wiraswasta di Jalan A. Yani No 45, Desa Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, bersama rekannya H (31 tahun), wiraswasta di Dusun Mancang, Desa Krueng Ceuko, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, diduga melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

AKP Zulftriadi menegaskan komitmen Polres Aceh Jaya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan segala bentuk kejahatan kepada pihak berwenang.