Pj. Bupati Aceh Selatan Bersama Kepala Sekretariat Baitulmal Serahkan Dokumen Kepada IKAMAS

Hartini



Aceh Selatan - Penjabat Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma, S.STP didampingi oleh Ketua Badan Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan Taufik Hidayat Harahap, S.Hi, M.Ag, Anggota Badan BMK Tgk. Misbar Basri dan Kepala Sekretariat BMK Gusmawi Mustafa menyerahkan Dokumen "Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan, kepada ketua umum Ikatan Keluarga Masyarakat Aceh Selatan ( IKAMAS) di Jakarta.


Penyerahan Dokumen tersebut langsung di Terima oleh ketua umum DR. Irfan Rajes Al-Rami,SQ,MA.dalam acara rapat kerja ke I sekaligus acara silaturahmi IKAMAS dengan seluruh anggota yang bertempat di Ruang Cajah Mada Pusat Teritorial Angkatan Darat pusterad TNI AD Setu Cipayung Jakarta Timur. Sabtu (22/062024).


Menurut kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Selatan Gus mawi Mustafa, mengatakan kalau Baitul Mal ini adalah lembaga keistimewaan dan kekhususan pada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Kota di Aceh , yang dalam melaksanakan tugasnya bersifat independen dan berwenang untuk menjaga, memelihara, mengelola dan mengembangkan Zakat, Infak, Harta Wakaf dan Harta Keagamaan lainnya dan pengawasan perwalian berdasarkan Syariat Islam.


Penerimaan Zakat dan Infak Baitul Mal Kabupaten (BMK) Aceh Selatan dari tahun ke tahun terjadi peningkatan dimana Rp. 6.696.559.109 (tahun 2020), Rp. 6.943.269.443 (2021), Rp. 7.139.544.664 (2022), Rp. 7.563.024.438 (2023), dan Rp. 2.201.213.375 (Januari sampai dengan Mei 2024). Pungkas nya. 


Berdasarkan Instruksi Bupati Aceh Selatan Nomor 01 Tahun 2023 tentang Pemotongan Zakat dan Infak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menyebutkan bahwa penghasilan yang telah mencapai Nishab 94 gram emas murni atau sekitar Rp. 6.900.000 setiap bulannya dikenakan pemotongan Nishab Zakat sebesar 2,5 % sedangkan Penghasilan yang belum mencapai Nishab Zakat dibawah Rp. 6.900.000 setiap bulannya dibebankan infak atau sedekah sebesar 1%.


Keputusan Dewan Pertimbangan Syari'ah (DPS) Baitul Mal Aceh, Nomor: 02/KPTS/2024 tentang Penyesuaian Kembali Nishab Zakat Penghasilan (Profesi) menyebutkan mulai 1 Juli 2024 batas penghasilan kena Zakat per bulan adalah Rp. 10.500.000.


Dalam pertemuan khusus Penjabat Bupati Aceh Selatan sesaat setelah acara Rapat Kerja I dan Silaturahim IKAMAS Jakarta yang juga dihadiri oleh Kapolres Aceh Selatan 

 Dandim Aceh Selatan 

Kajari Aceh Selatan yang diwakili oleh Kasi Pidsus Ketua DPRK Aceh Selatan diwakili oleh Wakil Ketua II serta ketua TP PKK Aceh Selatan Anggota DPRK Aceh Selatan Hadi Surya, S.TP, MT, PLT Asisten II Willy Cahyadi, S.Sos, PLT Asisten III Deka Harwinta, M.I.Kom, Kepala Bappeda Aceh Selatan Masrizal, SE, M.Si, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi T. Harida Aslim, SE, Staf Khusus T. Mudasir serta unsur Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan, Direktur MUQ Muhammad Ridho Agung dan seluruh unsur IKAMAS.


Pj bupati Cut Syazalisma, S.STP menyampaikan bahwa berdasarkan Instruksi Bupati Aceh Selatan, pemotongan Zakat Gaji / Penghasilan dikenakan kepada : Aparatur Sipil Negara dan Instansi Vertikal, Karyawan BUMN / BUMD, Badan Usaha Swasta dan Pemilik Usaha, sedangkan Pemotongan Infak dikenakan kepada : Aparatur Sipil Negara dan Non ASN, Keuchik dan Perangkat Gampong, Karyawan BUMN / BUMD, Badan Usaha Swasta dan Pemilik Usaha, serta Rekanan / Penyedia Barang dan Jasa (atas pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBN/APBA/APBK bernilai mulai Rp. 50.000.000 dikenakan infak 0,5 %).


bahwa dengan penyesuaian Nishab Zakat akibat kenaikan harga emas maka akan berdampak potensi penurunan penerimaan Zakat Mukai Juli 2024 sehingga diperlukan berbagai upaya solusi.


"Salah satu solusi yang dibutuhkan masyarakat Aceh Selatan adalah adanya dukungan dari seluruh keluarga besar IKAMAS Jakarta dengan menyalurkan Zakat dan Infaknya melalui Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan sehingga potensi kekurangan penerimaan Zakat dapat teratasi," harap Cut Syazalisma.


Pj Bupati Aceh Selatan menambahkan bahwa dengan regulasi yang ada dan kekhususan Aceh dalam penegakan Syariat Islam maka Zakat dan Infak dari seluruh Masyarakat Aceh Selatan di Jakarta dan perantauan menjadi kebutuhan masyarakat dalam memberdayakan ekonomi masyarakat, pembangunan rumah layak huni, Bantuan Biaya Pendampingan Pasien Berobat ke Banda Aceh, Medan dan Jakarta serta berbagai program unggulan Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan yang sangat bermanfaat bagi masyarakat Aceh Selatan.


Ketua dan segenap Pengurus Pengurus IKAMAS Jakarta menyambut baik terobosan Penjabat Bupati Aceh Selatan dan siap menindaklanjuti berbagai harapan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dengan berkoordinasi lebih lanjut dengan berbagai Perkumpulan Masyarakat Aceh Selatan yang bergabung dibawah naungan IKAMAS Jakarta sebagai wujud kepedulian bersama bagi masyarakat Aceh Selatan.


"Jumlah Muzakki (orang yang berzakat) dan Munfiq (orang yang berinfak) di Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan terjadi kenaikan dimana tahun 2022 sebanyak 4.834 orang dan tahun 2023 menjadi 5.132 orang dimana melayani 5.667 mustahiq (penerima manfaat dari Zakat dan Infak yang disetorkan)," tutup Pj Bupati.