Calang - Polres Aceh Jaya melaksanakan razia rutin pada Kamis malam, 27 Juni 2024, pukul 21.30 WIB hingga selesai, di Jalan Lintas Banda Aceh – Meulaboh, Desa Keutapang, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya. Razia ini bertujuan untuk mengantisipasi pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan serta mencegah kejahatan di malam hari, guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamtibcarlantas).
Dalam razia ini, Polres Aceh Jaya melibatkan beberapa satuan personel, di antaranya, Pamapta Polres Aceh Jaya, 2 personel Sat Lantas Polres Aceh Jaya, 3 personel Sat Samapta Polres Aceh Jaya, 1 personel Sipropam Polres Aceh Jaya, 1 personel Sat Intelkam Polres Aceh Jaya, 1 personel Sat Resnarkoba Polres Aceh Jaya, serat 2 personel Sat Reskrim Polres Aceh Jaya.
Kegiatan ini tidak hanya berfokus pada penindakan pelanggaran lalu lintas, tetapi juga memberikan edukasi kepada pengendara tentang pentingnya mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan cara berkendara yang aman. Edukasi ini disampaikan dalam bentuk himbauan langsung kepada pengendara yang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dan menurunkan angka kecelakaan.
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Andy Sumarta, melalui Kasat Lantas IPTU Muhammad Hisam, menyatakan bahwa tujuan utama dari razia ini adalah untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di wilayah Aceh Jaya, terutama pada malam hari. "Dengan melaksanakan razia rutin dan memberikan edukasi kepada masyarakat, kami berharap dapat meningkatkan kesadaran berlalu lintas serta mencegah terjadinya kecelakaan dan kejahatan di jalan," ujar IPTU Muhammad Hisam.
Kegiatan razia ini berlangsung lancar dan mendapatkan respon positif dari masyarakat. Polres Aceh Jaya akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya melalui kegiatan-kegiatan serupa.