Tersandera Korupsi Dana BUMN, Pengukuhan LKBPH PWI Pusat oleh Hendri-Sayid Cacat Hukum alias Ilegal

Barsela24news.com


Jakarta - Indonesian Journalist Watch (IJW) mengatakan Keputusan apapun yang dibuat Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Hendri Chaeruddin Bangun, dan Sekjen, Sayid Iskandarsyah, cacat hukum dan tidak konstitusional, termasuk rencana mau mengukuhkan Lembaga Konsultasi Bantuan Penegakan Hukum (LKBPH) PWI Pusat.

“Kepengurusan Hendri Ch Bangun sejak tanggal 16 Mei 2024 sudah tidak legitimate, tidak konstitusional lagi setelah Dewan Kehormatan (DK) memberikan sanksi peringatan keras dan merekomendasikan Sekjen, Wabendum dan Direktur UKM dipecat dari kepengurusan,” tegas Ketua Umum IJW, HM. Jusuf Rizal, SH kepada media di Jakarta, Minggu, 2 Juni 2024.

Sebagaimana diketahui publik dan viral, Hendri Ch Bangun bersama Sayid Iskandarsyah, Wabendum, Muhamad Ihsan, dan Direktur UKM, Syarif Hidayatullah, terkena kasus dugaan korupsi dan atau penggelapan dana bantuan/CSR/sponsorship Kementerian BUMN untuk pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) senilai Rp. 2,9 milyar dari total Rp.6 milyar.

Kasus ini pertama kali dibuka Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, Sasongko Tedjo, dan Bendum PWI Pusat, Marthen Selamet Susanto. Kemudian, 16 April 2024 DK memberikan sanksi organisasi terhadap Hendri Ch Bangun berupa Peringatan Keras dan pengembalian uang yang dikuasai secara tidak sah sebesar Rp.1,7 milyar dalam waktu 30 hari. Sementara Sayid Iskandarsyah, Muhamad Ihsan dan Syarif Hidayatullah direkomendasikan dipecat. Keputusan DK ini didukung Dewan Penasehat (DP) PWI Pusat.

“Jadi apapun Keputusan Ketua Umum dan Sekjen PWI Pusat adalah cacat hukum. Dengan tidak dilaksanakannya rekomendasi DK PWI Pusat berupa pemberhentian Sekjen, Wabendum, dan Direktur UKM yang berakhir pada 16 Mei 2024, sejak itu Kepengurusan Hendri Ch Bangun sudah cacat hukum,” tegas pria berdarah Madura-Batak yang menjabat juga sebagai Presiden LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) itu.

Bukankah Hendri Ch Bangun dan Sayid Iskandarsyah melakukan somasi atas keputusan DK? Itu sah-sah saja. Tapi fakta adanya pelanggaran konstitusi organisasi PWI jelas terang-benderang dan tak terbantahkan. Ada sejumlah kebohongan Hendri dan Sayid antara lain:

Pertama, ada pencairan dana cash back Rp.1.000.080.000,- untuk oknum BUMN berinisial G. Faktanya itu bohong. Tidak ada oknum BUMN yang meminta dan menerima dana cash back itu.

Kedua, ada tanda terima Rp. 540 juta dana cash back pertama dari oknum BUMN berisial G. Tanda terima itu ditanda tangani Sekjen Sayid Iskandarsyah. Ini masuk pelanggaran hukum baru, dugaan pemalsuan dokumen dan pencatutan nama seseorang.

Ketiga, pengeluaran dana berupa cheque tanpa tanda tangan pemilik otoritas, Bendahara Umum, Marthen Selamet Susanto, sesuai Pasal 12 dan 14 Peraturan Rumah Tangga. Ini melanggar konstitusi organisasi.

Keempat, mengeluarkan dana marketing fee dari bantuan dana UKW BUMN atas instruksi Presiden Jokowi ke Menteri BUMN, Erick Thohir senilai Rp.691 juta ke Direktur UKM, Syarif Hidayatullah. Padahal tidak ada aktivitas marketing dalam mendapatkan dana hibah tersebut. Bohong lagi.

Kelima, Hendri dan Sayid ketika ditanya Ketua PWI Jabar, Hilman Hidayat dalam Zoom meeting yang diikuti PWI Daerah, apakah Hendri dan Sayid mengambil dana bantuan UKW dari BUMN untuk kepentingan pribadi? Dijawab tidak. Bohong lagi.

Faktanya Hendri mengembalikan dana Rp.1.000.080.000,- dan Sayid senilai Rp.540 juta. Tinggal Direktur UKM, Syarif Hidayatullah yang belum mengembalikan Rp.691 juta. Jika tidak ambil duit kenapa ada pengembalian?

Jadi, menurut penggiat anti korupsi, Jusuf Rizal, keputusan DK PWI Pusat sudah memenuhi standar adanya pelanggaran konstitusi organisasi. Namun jika Hendri dan Sayid keberatan, maka mereka harus melakukan pembelaan diri atau mempertanggungjawabkan kebenaran yang diyakini ke Kongres Luar Biasa (KLB). Bukan melalui somasi.

“Jadi IJW menilai kepengurusan PWI Pusat sudah tidak efektif lagi. Ini seharusnya menjadi perhatian dari pemberi mandat (PWI Daerah - red) untuk mendorong pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) guna meminta pertanggungjawaban. Karena tanpa melalui forum tertinggi itu, Hendri Ch Bangun ngotot merasa tidak ada aturan yang dilanggar,” tegas Jusuf Rizal.

Semestinya, sambungnya, Hendri Ch Bangun fokus menyelesaikan masalah dugaan korupsi dan atau penggelapan dana bantuan BUMN yang merusak citra dan wibawa PWI ketimbang membuat manuver mau mengukuhkan Lembaga Konsultasi Bantuan Penegak Hukum (LKBPH) PWI Pusat yang akan berdampak pada pesoalan baru karena penetapan dan pengukuhan lembaga tersebut dipastikan cacat hukum alias ilegal. (TIM/Red)