Tipu Korban Menjadi TKI, Sat Reskrim Polresta Mataram Amankan Terduga Pelaku TPPO Asal Lombok Tengah

Barsela24news.com


Mataram - Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram Polda NTB berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial N, perempuan 46 tahun, asal Batukliang Utara, Lombok Tengah pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekitar pukul 19.00 wita diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Desa Sedau, Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah. Kamis, (20/06/2024)

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH membenarkan penangkapan tersebut bahwa terduga pelaku N dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/121/V/2024/SPKT/POLRESTA MATARAM/POLDA NTB, tanggal 22 Mei 2024 atas nama korban EE, pria 36 tahun , alamat Pejarakan Karya, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram sekaligus menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) transaksi pembayaran.

" Diceritakan korban bahwasanya terjadi awal pada bulan Februari 2023 pada saat itu korban EE menghubungi terduga pelaku untuk menanyakan tentang pekerjaan menjadi TKI di Kuwait ", ucap Kompol Yogi

" Kemudian terduga pelaku menjawab ada pekerjaan di restoran di Kuwait, setelah itu menjelaskan persyaratannya, namun sekitar bulan Maret terduga pelaku menyuruh korban untuk datang ke salah satu PT yang ada di salah wilayah Batu Kliang Utara, Lombok Tengah ", jelasnya

Lanjut Kompol Yogi menjelaskan dimana terduga pelaku sudah menunggu di PT tersebut, sesampainya di sana korban bertemu dan langsung keduanya bertemu untuk menanyakan terkait pekerjaan yang ada di Kuwait.

" Terduga pelaku dan salah satu pegawai di PT tersebut menyuruh korban untuk mempersiapkan syarat-syarat untuk bekerja di Kuwait dan seminggu kemudian menyuruh korban untuk cek kesehatan di salah satu Klinik di Mataram ", ungkapnya

Setelah itu korban menyerahkan uang sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) untuk mengurus paspor kepada terduga pelaku.

Sekitar 3 bulan kemudian korban menghubungi terduga pelaku untuk menanyakan kapan berangkat ke Kuwait akan tetapi terduga pelaku menjawab bahwa untuk bekerja ke timur tengah sementara di tutup dan mengarahkan korban untuk mengganti negara tujuan ke Hongkong akan tetapi sampai dengan saat ini korban tidak kunjung berangkat, terangnya

Atas dasar tersebut Tim Opsnal bersama Unit PPA Sat Reskrim berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti 1 lembar kwitansi dari sdr. T kepada sdri. N sebesar Rp. 47.500.000,- (empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), 1 lembar foto copian kwitansi dari korban kepada N sebesar Rp. 30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah ).

Berikut 1 buah paspor atas nama N dengan No. Reg. 1A53AB8548EXQW, 1 buah paspor atas nama korban, 1 buah kartu atam BCA, 1 buah kartu atm MANDIRI,1 buah hp samsung A55, 1 buah buku tabungan BCA dan 1 buah buku tabungan Mandiri.

Atas perbuatannya terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut dan terancam Pasal 2, Pasal 4 Jo pasal 10m Pasal 11 UU RI tahun 2007 dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No.18 Tahun 2017, dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), tutupnya