Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Jaya Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual ke Kejaksaan

Barsela24news.com


Calang - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Jaya telah melaksanakan tahap II berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam kasus tindak pidana jarimah pemerkosaan dan jarimah pelecehan seksual kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aceh Jaya.

Tersangka, UI Bin Alm. T. MI, diserahkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/IV/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES ACEH JAYA/POLDA ACEH tertanggal 18 April 2024. Pelimpahan ini dilakukan sesuai dengan Surat Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti Nomor: B/266/VI/RES.1.24./2024/Reskrim tertanggal 6 Juni 2024.

Proses pelimpahan berlangsung pada Kamis, 6 Juni 2024, sekitar pukul 16.30 WIB di kantor Kejaksaan Negeri Aceh Jaya. Beberapa personel dari Polres Aceh Jaya yang terlibat dalam kegiatan ini adalah AIPDA Irwan Toni (Kanit PPA Satreskrim Polres Aceh Jaya), BRIPDA Nudial Khairi, dan BRIPDA Sephan Al-Qausar.

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Andy Sumarta, melalui Kasatreskrim AKP Zulfitriadi, menyatakan, "Kami berharap proses hukum terhadap tersangka dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kami dan merupakan upaya untuk menegakkan hukum serta memberikan keadilan kepada para korban tindak pidana jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual."

Dengan pelimpahan ini, Polres Aceh Jaya menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan seksual.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini diharapkan dapat mempercepat proses peradilan sehingga hak-hak korban dapat terpenuhi dan keadilan dapat ditegakkan. Polres Aceh Jaya terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban kekerasan dan memastikan bahwa pelaku kekerasan seksual mendapat hukuman yang setimpal sesuai dengan undang-undang yang berlaku.