Calang - Dalam upaya memberantas judi online dan penyalahgunaan media sosial, Kasipropam bersama personel Sipropam Polres Aceh Jaya melaksanakan kegiatan Gaktibplin terhadap seluruh personel Polres Aceh Jaya. Kegiatan ini berlangsung pada hari Senin, 8 Juli 2024, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, bertempat di Lapangan Apel Polres Aceh Jaya.
Kapolres Aceh Jaya AKBP Andy Sumarta, melalui Wakapolres Kompol Suryadi, menjelaskan bahwa sasaran utama dari pelaksanaan Gaktibplin ini adalah untuk melakukan pemeriksaan terhadap ponsel seluruh personel Polres Aceh Jaya guna mencegah adanya judi online dan penyalahgunaan media sosial. "Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada personel yang terlibat dalam aktivitas judi online maupun penyalahgunaan media sosial," ujar Kompol Suryadi.
Kegiatan pemeriksaan ini turut dihadiri oleh Wakapolres, para pejabat utama Polres, dan perwira staf. Dari hasil pengecekan ponsel personel, tidak ditemukan adanya aplikasi judi online maupun penyalahgunaan media sosial di kalangan personel Polres Aceh Jaya. "Hasil pengecekan menunjukkan bahwa personel kami tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum tersebut. Hal ini tentunya sangat kami apresiasi," tambah Kompol Suryadi.
Selama pelaksanaan kegiatan, situasi berlangsung dengan aman dan tertib. Kompol Suryadi juga menghimbau kepada seluruh personel Polri, khususnya Polres Aceh Jaya, untuk tetap menjunjung tinggi integritas dan disiplin dalam menjalankan tugas. "Kami mengingatkan seluruh personel untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku dan menghindari segala bentuk penyalahgunaan, baik itu judi online maupun penggunaan media sosial yang tidak sesuai dengan ketentuan," tegasnya.
Dengan adanya kegiatan Gaktibplin ini, Polres Aceh Jaya berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, serta memastikan bahwa seluruh personel bebas dari aktivitas yang melanggar hukum.