Calang - Satuan Binmas (Satbinmas) Polres Aceh Jaya telah melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan judi online dan antisipasi gangster di Desa Gampong Baroh dan Pante Kuyun, Selasa, 16 Juli 2024.
Kegiatan yang berlangsung dari pukul 09.30 WIB hingga selesai ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dampak negatif dari perjudian online serta upaya pencegahan terhadap kejahatan jalanan.
Kasatbinmas Polres Aceh Jaya, AKP Simon Purba menyampaikan bahwa kegiatan ini menargetkan tokoh pemuda, aparatur desa, dan seluruh masyarakat setempat. "Maraknya kasus perjudian online dan kejadian gangsterisme di wilayah hukum Polres Aceh Jaya mendorong kami untuk melakukan sosialisasi ini sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan keamanan," ungkap AKP Simon.
Selain itu, Satbinmas Polres Aceh Jaya juga menghimbau agar masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas perjudian baik online maupun offline, dengan janji penindakan sesuai hukum yang berlaku bagi pelanggar. Himbauan juga diberikan kepada orangtua untuk membubarkan anak-anak yang masih berada di luar rumah setelah pukul 22.00 demi menjaga keamanan mereka.
Kegiatan ini berjalan lancar dan mendapatkan dukungan penuh dari pimpinan. Kapolres Aceh Jaya, AKBP Andy Sumarta menegaskan pentingnya kerjasama antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. "Kami berharap sosialisasi ini dapat membawa dampak positif dan mengurangi kasus-kasus yang merugikan masyarakat," tutur AKBP Andy Sumarta.
Dalam kesempatan ini, Satbinmas Polres Aceh Jaya juga mengajak masyarakat untuk terus aktif berperan serta dalam menjaga keamanan di lingkungan mereka.