Jelang Pilkada 2024, Polres Aceh Selatan Laksanakan Razia Terpadu

Hartini

 

Tapaktuan – Dalam rangka cipta kondisi Kamtibmas pada masa tahapan jelang penyelenggaraan Pilkada serentak 2024, Polres Aceh Selatan Polda Aceh melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menggelar razia terpadu cipta kondisi (Cipkon). Petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengendara dan sejumlah kendaraan baik Sepeda motor maupun Mobil dengan target Sasaran Razia terhadap pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Senjata Tajam, Senjata Api, Narkotika,minuman keras, Pelanggaran Lalu-lintas terutama penggunaan Knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan pelanggaran lainnya.


Giat KRYD tersebut laksanakan pada Sabtu malam minggu (27/07/2024) dari pukul 21.00 hingga 22.00 wib, di Jalan T. Cut Ali Desa Lhok Bengkuang Timur Depan Mapolres Aceh Selatan yang dipimpin oleh Kasubbag Dalops Bagops Polres Aceh Selatan AKP Syahrul dengan didampingi Perwira Pengawas,Kasat Lantas, Kasi Propam, Pamapta dengan peserta semua Personil Satlantas dan Personil piket Fungsi.


Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, melalui Kasi Humas AKP Adam Sugiarto, mengatakan bahwa Kegiatan Razia terpadu ini adalah merupakan Upaya Polres Aceh Selatan untuk cipta kondisi dalam rangka menjaga kondusifitas Situasi Kamtibmas serangkaian tahapan menjelang Pilkada serentak 2024.


Pantauan Humas Polres Aceh Selatan selain memeriksa dan mengecek barang muatan kendaraan, petugas juga memeriksa surat-surat kendaraan, melakukan peneguran serta memberikan himbauan terhadap masyarakat pengendara secara Humanis untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi, selalu memakai Helm bagi pengendara Motor, tidak balap balap dan tidak menyalah gunakan Narkoba.


"Selama pelaksanaan Razia cipta Kondisi tersebut Personel tidak menemukan Narkoba, sajam, senjata api, bahan peledak, Kenderaan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis maupun obat-obatan serta Barang-barang yang terlarang lainnya, namun ada beberapa pengendara kendaraan yang dilakukan peneguran dan tindakan hukum dengan diberikan blangko Tilang karena melakukan pelanggaran Lalu lintas,"Ungkap Adam.


"KRYD razia cipkon ini akan terus dilakukan selama menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2024 demi menekan terjadinya pelanggaran, angka kejahatan dan kriminalitas, sehingga bisa tercipta Situasi dan Kondisi yang Kondusif di Wilayah hukum Polres Aceh Selatan." Pungkas Kasi Humas.