Subulussalam - Sat Lantas Polres Subulussalam melaksanakan razia kendaraan dan menyita 162 knalpot brong sebagai upaya memberikan rasa nyaman bagi warga dari suara bising kendaraan di Kota Subulussalam, Senin, 1 Juli 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti perintah pimpinan dalam rangka menegakkan aturan terkait knalpot yang tidak sesuai standar (SNI). Masih banyak pengendara yang melanggar aturan berkendara khususnya terkait suara knalpot yang berisik, yang menyebabkan keresahan bagi warga dan pengendara lainnya.
Kapolres Subulussalam AKBP Yhogi Hadisetiawan, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut akan terus dilakukan demi menanggapi keluhan banyak pengaduan dari masyarakat yang merasa terganggu.
"Kami hadir untuk patroli berantas dan memberikan imbauan kamtibmas dengan tidak menggunakan knalpot brong/bising yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Sehingga masyarakat merasa nyaman dan aman dalam menjalankan aktivitas sehari hari," ujar Kapolres.
"Kegiatan ini juga sebagai langkah antisipasi menyambut hari Bhayangkara ke 78 yang akan berlangsung dengan meminimalisir penggunakan knalpot brong, hal ini tujuannya agar Kota Subulussalam Zero knalpot brong," pungkasnya.
Polres Subulussalam akan terus melakukan penertiban dan mengimbanginya dengan melakukan sosialisasi. Karena selain membuat kebisingan juga dapat menimbulkan gesekan antar pengguna jalan, untuk itu penggunaan knalpot brong dilarang.