Subulussalam - Memasuki musim kemarau Kepala Kepolisian Resor Subulussalam AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K, M.I.K melakukan imbauan kepada masyarakat kota Subulussalam untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Jumat, 26 Juli 2024.
Ditegaskan pelaku Karhutla dikenakan Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang RI Tahun 1999 Tentang Barang siapa dengan sengaja membakar hutan. Di ancam dengan Pidana Penjara paling lama 15 Tahun dan denda maksimal Rp. 5.000.000.000.- (Lima milyar Rupiah).
Kapolres menjelaskan, adapun isi himbauan tersebut diantaranya, pertama dilarang membakar hutan dan lahan, apabila melihat kebakaran hutan atau lahan segera melapor kepada kepolisian/pemadam kebakaran, tidak membuang puntung rokok sembarangan, tidak meninggalkan api di hutan ataupun lahan dan hindari praktek pembukaan lahan pertanian/perkebunan dengan cara membakar.
"Himbauan karhutla sengaja saya keluarkan, agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara dibakar, sebenarnya kegiatan ini sudah rutin digelar, melalui Bhabinkamtibmas di wilayah hukum Polres Subulussalam," jelas Kapolres.
"Kami berharap masyarakat mengetahui tentang larangan Karhutla dan dampak serta sanksi hukumnya dari Karhutla. Masyarakat juga harus menyadari dan peduli terhadap Karhutla serta menyampaikan himbauan tersebut kepada masyarakat yang belum mengetahuinya," tutupnya.