Tapaktuan – Ombudsman Republik Indonesia (RI) perwakilan Provinsi Aceh melakukan penilaian kepatuhan pelayanan publik di Polres Aceh Selatan yang dipimpin oleh Muammar (Asesor Ombudsman RI perwakilan Aceh) dengan beranggotakan 4 orang. Rabu (10/07/2024)
Tim dari Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Aceh disambut oleh Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K.,yang diwakili oleh Kabag SDM Kompol Eko Yustrianto beserta sejumlah pejabat utama Polres Aceh Selatan.
Kedatangan Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Aceh ini untuk melakukan penilaian pelayanan publik yang ada di Polres Aceh Selatan seperti pelayanan SKCK, pelayanan SIM dan pelayanan laporan di SPKT.
Saat melakukan penilaian tim Ombudsman mengecek sarana dan prasarana yang ada di gedung pelayanan tersebut bahkan tim juga melakukan wawancara langsung kepada masyarakat yang datang mengurus surat-surat sehingga Ombudsman bisa mendengar langsung jika ada pelayanan dari Polres Aceh Selatan yang tidak memuaskan yang dirasakan oleh masyarakat.
Kapolres Aceh Selatan melalui Kabag SDM mengatakan, Kami sangat menyambut baik dan siap bekerjasama dengan Tim Ombudsman. Karena ini merupakan kesempatan bagi Kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Kami mengharapkan dengan kedatangan Tim Ombudsman dapat memberikan masukan yang berharga bagi Polres Aceh Selatan untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan kepada Masyarakat.” ujar Eko.