Tapaktuan - Dalam rangka menciptakan Kondisi Keamanan Keselamatan Ketertiban dan Kelancaran Lalulintas (Kamaeltibcarlantas) Pasca pelaksanaan Hari Bhayangkara - 78 tahun 2024 Polda Aceh beserta jajaran Polres akan melaksanakan Operasi kepolisian bidang lalu lintas yaitu Operasi "Patuh Seulawah" mulai tanggal 15 sampai 28 Juli 2024.
Oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk dapat memastikan kelengkapan kendaraan, surat surat kendaraan serta kelayakannya dalam berlalu lintas.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K.,melalui Kasat Lantas AKP Syahril, S.H.,M.M., menyatakan,Operasi Patuh Seulawah 2024 dengan mengusung Tema *TERTIB BERLALU LINTAS DEMI TERWUJUDNYA INDONESIA EMAS* ini bertujuan untuk meningkatkan Displin Masyarakat dalam berlalu lintas, menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta meminimalisir angka fatalitas korban Laka.
"Sasaran operasi ini meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata yang berpotensi menyebabkan kemacetan, pelanggaran, dan kecelakaan lalu lintas baik sebelum, saat, maupun pasca Ops Patuh Seulawah 2024"
Ungkap Syahril.
Lebih lanjut, Kasat Lantas menyampaikan, bahwa operasi tersebut digelar setiap tahun serta merupakan kalender kamtibmas yang pelaksanaannya berdasarkan analisa dan evaluasi kamtibcarlantas tahun 2023 dan 2024 di wilayah Propinsi Aceh kususnya di Wilayah Hukum Polres Aceh Selatan.
Menurutnya, keselamatan berlalu lintas di jalan raya dan tingkat kepatuhan masyarakat Aceh secara umum terhadap hukum dan undang-undang lalu lintas masih sangat memprihatinkan.
"Hal ini merupakan permasalahan yang kompleks dan tidak dapat ditangani sendiri oleh Polri, tetapi perlu adanya sinergi antar pemangku kepentingan dalam menemukan akar masalah dan menentukan solusi penyelesaiannya secara menyeluruh," kata Syahril pada Kamis 4 Juli 2024.
Operasi ini dilaksanakan dalam bentuk Harkamtibmas yang didukung instansi terkait di seluruh wilayah Aceh Selatan dengan mengedepankan kegiatan edukatif, persuasif, dan humanis, serta penegakan hukum guna meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.