Tapaktuan – Pasca terjadinya kebakaran, Unit Identifikasi atau Unit Inafis (Indonesia Automatic Fingerprint Identifications System) Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh yang dibantu oleh personil Polsek Labuhanhaji pada Selasa 30 Juli 2024 pukul 17.00 hingga 18.45 wib telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) peristiwa kebakaran sebuah bengkel las mobil dan sebuah gudang barang pecah belah dan kelontong di Desa/Gampong Pawoh Kecamatan Labuhanhaji Kabupaten Aceh Selatan.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kronologi yang sebenarnya serta untuk memastikan penyebab kebakaran.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, S.H., membenarkan timnya telah melakukan olah TKP kebakaran yg terjadi di Gampong Pawoh Kecamatan Labuhanhaji.
“Dari hasil olah TKP telah diambil sampel barang-barang yang dapat menjadi atau diduga pemicu terjadinya kebakaran bangunan tersebut yaitu seperti Kawat Las,kabel listrik yang hangus, material kompresor dan kayu bekas kebakar,” terang Kasat Reskrim.
Berdasarkan hasil analisa pemeriksaan dan keterangan saksi saksi serta pengecekan TKP, bahwa peristiwa kebakaran tersebut dugaan sementara api timbul akibat arus pendek disamping antara bengkel las mobil dengan gudang barang pecah belah dan kelontong yang bangunannya terbuat dari bahan kayu maka sangat cepat dan mudah terbakar.
“Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun bangunan bengkel las beserta 2 unit mobil dan 2 unit body mobil yang berada didalamnya dan bangunan gudang beserta isinya hangus terbakar dan menyebabkan kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp.600.000.000,-.(Enam ratus juta Rupiah),” pungkasnya