Tapaktuan – Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu dan Ganja ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Jumat (26/07/2024).
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., mengatakan hari ini penyidik Satres Narkoba Polres Aceh Selatan melaksanakan tahap II yaitu menyerahkan sebanyak 7 tersangka bersama barang bukti setelah sebelumnya JPU menyatakan kasusnya P21 atau lengkap.
“Ke tuju tersangka tersebut yaitu berinisial HS, SF, OA, AS, ZM, RM dan WMA dikenakan Pasal 111 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika golongan I dengan ancaman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas tahun) tahun penjara,” ungkap Narsyah.
Kasat Resnarkoba menambahkan penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU yang dilakukan penyidik Sat Res Narkoba ini, merupakan bentuk upaya penanganan serius terhadap pengungkapan kasus penyalagunaan narkoba.
“Setiap kasus penyalagunaan narkoba yang diungkap dipastikan akan diteruskan hingga tersangka disidangkan di pengadilan,” Pungkas Kasat Resnarkoba.