Penyidik Satreskrim Polres Aceh Selatan Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU

Hartini



Tapaktuan – Penyidik Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh telah melaksanakan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) terhadap 2 Kasus tindak pidana yaitu Penggelapan dan Pencurian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan pada hari Selasa, (16/07/ 2024) sore.


Penyerahan Tersangka dan Barang bukti didasarkan pada :


1.Laporan Polisi Nomor : LP/B/5/I/2024/SPKT/RES ASEL/Polda Aceh tanggal 09 Januari 2024 tentang dugaan Tindak Pidana Penggelapan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 372 KUH Pidana, sebagai Tersangka ZA dengan Barang bukti Sebuah HP Android beserta Charger. 


2.Laporan Polisi Nomor : LP/B/53/V/2024/SPOT/RES ASEL/POLDA ACEH, tanggal 16 Mei 2024 tentang Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 Jo Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUH Pidana, dengan tersangka AY dan barang bukti 3(tiga) unit Tablet merk Evercoss, 3(tiga) buah charger dan 1(satu) buah potongan besi. 


Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, S.H., mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti ini menindaklanjuti Surat dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Nomor : B-1444/L.1.19./Eoh.1/07/2024 tgl 10 Juli 20024 tentang perkara Penggelapan dan Nomor :B-1436/L.1.19./Eoh.1/07/2024 tgl 09 Juli 2024 kasus Pencurian,bahwa kedua perkara tersebut di atas dinyatakan lengkap atau P-21.


“Tahap II ini merupakan komitmen Polres Aceh Aceh Selatan dalam menangani dan menuntaskan kasus-kasus tindak pidana, serta memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Fajriadi.


Menurutnya, Tahap II ini sekaligus menunjukkan bentuk sinergitas yang baik antara Polres Aceh Selatan dengan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dalam upaya penegakan hukum.


“Kegiatan ini juga menjadi bukti keseriusan kami dalam menangani setiap laporan masyarakat,” Pungkas Kasat Reskrim