Polisi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Satu Warga Trumon Ditangkap

Hartini



Polisi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Satu Warga Trumon Ditangkap

Tapaktuan - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan menangkap satu orang terduga pengedar Narkotika, di Jalan Nasional Tapaktuan - Medan, Desa Kede Rundeng Kecamatan Kluet Selatan Kabupaten Aceh Selatan.


Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasatres Narkoba Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., menyebutkan, Kronologis penangkapan bermula Pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024, Petugas Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah terhadap seorang dengan ciri ciri tertentu yang diduga melakukan peredaran Narkotika di Desa/Gampong Keude Trumon Kecamatan Trumon Kabupaten Aceh Selatan.


"Setelah dilakukan penyelidikan, sekira pukul 16.00 Wib, Tim Opsnal Satres Narkoba melihat seorang sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud melintas di jalan Nasional Tapaktuan- Medan Desa Kede Runding Kluet Selatan dengan mengendarai sebuah mobil," Ungkap Narsyah, Minggu (21/07/2024).


Lebih lanjut Kasatres Narkoba menyampaikan, setelah diberhentikan dan memberi tahu dari petugas Kepolisian, anggota Kami langsung minta izin untuk melakukan penggeledahan badan, dari hasil penggeledahan tersebut petugas berhasil menemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 5,14 (lima koma empat belas) gram yang ditemukan dalam saku celana terduga pelaku berinisial SM (30) Petani warga Kecamatan Trumon Aceh Selatan. Terduga pelaku mengakui bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut miliknya .


"Atas kejadian tersebut terduga pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu, sebuah HP dan 1(satu) unit Mobil Honda HR-V diamankan di Mako Polres Aceh Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut," Pungkas Kasatres Narkoba.