Sat Resnarkoba Polres Aceh Jaya Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Narkotika Sabu ke JPU

Barsela24news.com


Calang – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Jaya telah melaksanakan pelimpahan barang bukti dan tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah dinyatakan lengkap atau P21. Proses Tahap II terhadap dua orang tersangka ini dilakukan pada hari Jumat, 5 Juli 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.

Kedua tersangka yang diserahkan adalah MR Bin SR (33), buruh harian lepas, warga Desa Leung Gayo, dan MS Bin H (39), wiraswasta, warga Desa Menasah Serba, Kecamatan Jaya. Kedua tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kegiatan Tahap II ini langsung diserahterimakan kepada Jaksa Penuntut Umum, Ashabul Jannah, S.H., dalam kondisi aman terkendali. Penerimaan dua tersangka tersebut oleh pihak JPU ditandai dengan penandatanganan buku register B12 di Kejaksaan Negeri Aceh Jaya.

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Andy Sumarta, melalui Kasat Narkoba, AKP Darli, menjelaskan kepada awak media pada Selasa, 9 Juli 2024, bahwa pelimpahan ini merupakan langkah lanjutan dalam proses penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika di wilayah Aceh Jaya. "Kami berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Jaya. Semoga dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ini, proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan memberikan efek jera kepada para pelaku," ujar AKP Darli.

AKP Darli juga menambahkan bahwa kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1 tanpa hak atau melawan hukum. Pelanggaran ini diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Dengan adanya pelimpahan ini, diharapkan proses hukum terhadap kedua tersangka dapat segera berjalan di pengadilan, sehingga kasus penyalahgunaan narkotika di Aceh Jaya dapat diminimalisir demi terciptanya masyarakat yang bersih dari narkoba.