Lombok Timur NTB - Operasi kepolisian kewilayahan Antik Rinjani 2024 yang dilaksanakan Polres Lombok Timur, Polda Nusa Tenggara Barat, berhasil menangkap 11 tersangka yang terlibat dalam kasus pengedaran dan penggunaan narkoba
Kapolres Lombok Timur AKBP Heriyanto S.H,melalui Kasi Was polres lombok timur I Wayan Sukarsana, S.H, saat Konferensi Pers,kamis ( 25/07/2024) menjelaskan, pelaksanaan operasi Antik Rinjani 2024 dilaksanakan selama 14 hari sejak tanggal 11 juli hingga 24 Juli 2024.
"Selama operasi Antik Rinjani 2024 ini Satres Narkoba Polres Lombok Timur berhasil mengamankan 11 tersangka yang terlibat pengedaran dan penggunaan narkoba jenis sabu, di antaranya 8 tersangka Non T.O dan 3 tersangka T.O" ungkapanya
" Selama oprasi satresnarkoba polres lombok timur berhasil menyita barang bukti jenis sabu seberat 206.81 gr " ujarnya.
Kasat reskrim Lombok Timur IPTU Nouval melalui Kanit Resnarkoba AIPDA Zian Ikbal menjelaskan bahwa pada operasi ini Polres Lombok Timur berhasil melakukan pengungkapan sebanyak 10 laporan Polisi yang terdiri dari 3 yang di jadikan TO dan 8 Adalah non TO
"Pelaku yang terlibat langsung dalam pengedaran Narkoba dan penggunanan narkoba jaringan lokal ini dikenakan pasal 114 ayat 1 KUHP dan atau pasal 112 ayat 1 KUHP dan/atau pasal 127 ayat 1 huruf A UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika" ucapnya
AIPDA Zidan Ikbal juga menjelaskan hasil oprasi antik Rinjani 2024 mengalami peningkatan sebesar 25 % dari tahun lalu dan jumlah barang bukti hasil penangkapan oprasi antik 2024 Narkotika jenis Sabu golongan 1 mengalami peningkatan 5,148 % sedangkan untuk ganjaengalami penurunan sebanyak 100%.
Sedangkan untuk jumlah tersangka pada oprasi antik Rinjani 2024 mengalami kenaikan 10% dari tahun 2023.
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Lombok Timur untuk ikut serta memerangi Narkoba dan menjauhkan diri dan keluarga dari menggunakn narkoba dan sejenisnya.
"Kami himbau kepada seluruh warga lombok timur untuk menjauhi narkoba dan katakan tidak pada narkoba" tutupnya.
(Bagoes)