Tapaktuan - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh telah melaksanakan tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang bukti) Kasus Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan serta Zina terhadap Anak dengan tersangka TM (18) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Rabu (24/07/2024).
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi S.H., menjelaskan bahwa keterlibatan TM dalam kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/50/V/2024/SPKT/POLRES ACEH SELATAN/POLDA ACEH tanggal 6 Mei 2024 tentang terjadinya dugaan Tindak Pidana "Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan terhadap Anak dan Zina terhadap Anak" yang terjadi pada Jumat (03 Mei 2024) pukul 13.00 wib di dalam pondok yang berada dikawasan puncak gemilang Gampong Lhok Bengkuang Timur Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan.
“Tersangka TM ditetapkan dalam perkara Tindak Pidana Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan terhadap Anak serta Zina terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 Jo Pasal 50 Jo Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," Ujar Fajriadi.
Lebih lanjut Fajriadi mengatakan, tersangka TM dan barang bukti diserahkan, berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Nomor: B-1362/L.1.19/Eku.1/07/2024, tanggal 2 Juli 2024 tentang Pemberitahuan hasil Penyidikan An. Tersangka TM Sudah Lengkap (P21).
“Berhubung berkas perkaranya sudah di nyatakan lengkap oleh JPU maka tersangka dan barang bukti langsung kita serahkan, sehingga terciptanya kepastian hukum terhadap tersangka,” tutup Kasat Reskrim.